Kejaksaan Minut dan Dinas Pendidikan Tandatangani Kerjasama Pendampingan Proyek DAK 2022

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan Satuan Dinas Pendidikan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka pendampingan proyek DAK tahun 2022.

Kegiatan penandatanganan ini, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yohanes Priyadi dan Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan yang berlangsung di aula Kantor Kejari Minut, Senin (04/10/22) siang tadi.

Kadis Olfy Kalengkongan dalam pengantarnya, menyampaikan terima kasih kepada Kajari Yohanis Priyadi dan seluruh jajaran Kejari Minut yang telah menerima jajaran dinas pendidikan untuk melaksanakan kegiatan MoU dalam rangka pendampingan proyek DAK.

Dikatakan Kadis Olfy, bahwa pihaknya merasa senang karena kejaksaan bisa menerima permintaan pendampingan ini. Sehubungan dengan tujuan kegiatan dimaksud, dirinya selaku pimpinan di dinas pendidikan saat ini, hanya melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan guna memastikan pelaksanaan proyek DAK bisa berjalan dan sesuai dengan peruntukannya.

“Proyek swakelola ini adalah kali pertama dilakukan oleh kelompok masyarakat dan bukan pihak sekolah yang dikoordinir langsung oleh satuan Dinas Pendidikan. Kami berharap, dengan adanya pendampingan kejaksaan ini, pembangunan proyek dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada, dan akan bermanfaat untuk dunia pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara” ujar Kadis Olfy sembari menyebut untuk proyek DAK tahun 2022 ini, total anggarannya sebesar Rp 27 Miliar.

Sementara itu, Kajari Yohanis Priyadi dalam sambutannya mengatakan, bahwa PKS yang dilakukan ini, adalah bagian dari tindak lanjut MoU yang pernah dilakukan antara Pemkab Minut bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Utara oleh Bupati Joune Ganda beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya memang sudah ada MoU dengan Bupati soal pendampingan. Dan Kerjasama yang dilakukan ini dengan dinas Pendidikan adalah tahap awal. Kita masih akan menelaah dulu, karena item pekerjaan ini banyak. Selanjutnya nanti akan dikoordinasikan dengan tim kecilnya,” tukas Kajari Yohanis Priyadi kepada wartawan.

Dipaparkan oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Minut, bahwa untuk proyek DAK fisik tahun 2022 dipilih swakelola. Dimana, berdasarkan petunjuk LKPP, Dinas Pendidikan hanya bisa melaksanakan DAK fisik swakelola tipe 4 (empat), dan yang mengerjakan adalah kelompok masyarakat.

“Jadi ada tipe satu (1) yang lebih kepada pengadaan barang dan jasa. Sementara dinas pendidikan tidak bisa melaksanakan itu, kalau dinas PUPR bisa melakukan itu. Sebab, kami Disdik bukanlah instansi teknis. Sehingga, kami memilih tipe 4 dan yang melaksanakan kelompok masyarakat. Dan kelompok masyarakat diangkat oleh Kepala Desa. Mereka diangkat dari tukang dan ahli-ahli bangunan. Jadi, dananya dikelola sendiri (terima, belanjakan dan kerjakan) dan kelompok masyarakat ini dibantu oleh fasilitator.

Untuk tim fasilitator ini kalau di kontraktual ada dua (2). Perencanaan dan pengawas. Jadi, kalau di swakelola, fasilitator ini adalah perencana dan pengawas. Kontrak untuk proyek swakelola ini terdiri dari 115 kontrak. Diantaranya untuk bidang pendidikan terdapat 3 sub bidang, diantaranya PAUD, SD dan SMP. Untuk PAUD ada 4 fisik dan 1 Alat Permainan Edukatif. Sub Bidang SD terdapat 72 kontrak 58 Fisik 14 TIK. dan Bidang SMP ada 38 kontrak 34 fisik 4 TIK.

Proses pencairannya, tahap 1 sebesar 25 persen, tahap 2 sebesar 45 dan tahap 3 sebesar 30 persen. Pencairan tahap 2 berdasarkan hasil Reviuw dari fasilitator. Sebelumnya, kami juga ada mekanisme melalui aplikasi OM SPAN (online monitoring SPAN). Karena ini swakelola yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, jadi prosesnya dana cair dulu baru kerjakan. Beda dengan kontraktual bisa dikerjakan tanpa ambil uang muka meski bisa juga ambil uang muka,” jelas Yustus Kepala Seksi Sarpras Disdik.

Kasi Datun Kejari Minut Frits, mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah mempercayakan JPN untuk melakukan pendampingan. Dikatakan Kasi Datun Frits, bahwa JPN dapat memberikan pendampingan hukum dengan 2 konteks. Yaitu, memberikan pendapat hukum atau menunjuk penasehat hukum yang sifatnya administratif.

“Tapi pelaksanaannya, bertanggung jawab adalah pelaksana. Terkait teknis selanjutnya akan kita koordinasikan kembali, dan kami nanti akan mempelajari lagi apa-apa saja yang telah dipaparkan,” jelasnya.

Hadir dalam kegiatan penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan Satuan Dinas Pendidikan Minut, dari kejaksaa ada Kasi Pidsus Wilke Rabeta, Kasi Datun Frits dan jajaran kejaksaan. Mendampingi Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, Kabid PAUD Yansen Katuuk, Kasi Kesetaraan Ibu Hesye dan Kasi Sarpras serta pegawai Disdik. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *