Kejati Sulut Diminta Periksa Tim Appraisal Kasus Pengadaan Lahan RSUD Maria Walanda Maramis

oleh
Dokumentasi gambar: dimana salah seorang anggota tim fasilitasi yang merupakan Kepala Dinas waktu itu, tampak mendampingi tim Appraisal bersama pemilik lahan meninjau lokasi lahan yang kini tengah berproses hukum di Kejati Sulut.

Loading

MINUT, Mediamanado – Pengadaan lahan pengembangan sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis yang kini menjadi kasus hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, tidak lepas dari peran tim Appraisal.

Untuk itu, Ketua Badan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulut Calvin Limpek meminta agar Kejati Sulut melakukan pemanggilan dan memeriksa pihak tim Appraisal (penilai harga lahan) dari lembaga kebijakan publik independen yang menentukan nilai harga lahan pengembangan sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.

“Kami mendapatkan informasi, jika penilai harga tanah di lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis, menggunakan Appraisal yang telah dilakukan proses pengadaan pemilihan penyedia lewat ULP LPSE Kabupaten Minahasa Utara. Ketika pengadaan lahan ini menjadi kasus hukum, maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara harus memeriksa tim Appraisal ini,” ujarnya.

Limpek pun menyebut, jika persoalan kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp19 Miliar lebih ini, pastinya dibayarkan setelah dokumen Appraisal selesai dibuat.

Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek.

“Berdasarkan data yang kami himpun, jika Delapan (8) bidang tanah dengan total luas 22.199 Meter persegi ini, perhitungan nilai dari tim Appraisal mencapai Rp20 miliar lebih. Namun proses pembayaran kepada pemilik lahan berinisial ML, hanya Rp19,7 miliar sebagai hasil dari negosiasi pembayaran. Jadi, kami harap pihak tim Appraisal ini, dipanggil periksa oleh Kejati Sulut dalam kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat Minut,” katanya, Sabtu (27/04).

TINJAU LOKASI: Dimana, salah seorang anggota tim fasilitasi yang merupakan Kepala Dinas waktu itu, tampak mendampingi tim Appraisal bersama pemilik lahan meninjau lokasi lahan yang kini tengah berproses hukum di Kejati Sulut.(dok)

Berdasarkan penelusuran informasi yang berhasil dirangkum awak media, setelah tim Appraisal ditetapkan dan dilakukan kontrak, salah seorang anggota tim fasilitasi pengadaan tanah (dari 16 orang) yang menjabat Kepala Dinas waktu itu, merupakan anggota tim yang bertugas berhubungan dan mendampingi tim Appraisal untuk melakukan peninjauan lokasi sebagai tahapan awal.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus pembebasan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis, pasca menetapkan 5 orang tersangka pada hari Senin tanggal 22 April lalu.(**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *