MINUT, MediaManado.com – Ketua Perhimpunan Putra Putri (PPP) Brimob Lexie Kalesaran mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba pada kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dsipora) Minahasa Utara di Pendopo Kantor Bupati, Rabu (11/10/2023).
Penyuluhan ini diikuti 400-an pramuka penggalang dan pembimbing gugus depan (Gudep) SD dan SMP se-Minahasa Utara.
Kalesaran menyampaikan materi penyuluhan dengan cara dialogis/interaktif di samping pemaparan bahan-bahan lewat slide ohp.
Di awal pemaparannya, Kalesaran menjelaskan apa itu narkoba, jenis-jenis dan dampak dari penyalahgunaannya, penggolongan/pengelompokan narkotika, sanksi pidana penyalahgunaan narkoba, tanda-tanda/perilaku pecandu narkoba.
Dijelaskan pula penyebab penyalahgunaan narkoba baik karena faktor internal maupun eksternal, ciri-ciri penyalahguna baik fisok, psikis maupun sosial, kondisi terkini penyalahgunaan narkoba termasuk junlah pengguna, jenis-jenis baru narkoba termasuk jumlah yang sudah masuk di Indonesia.
Disampaikan pula aspek-aspek resiko yang merugikan pribadi/individu, merugikan negara, merugikan masyarakat, dan merugikan negara, beberapa kepribadian remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, halmana menjadi pasar potensial bagi pengedar/bandar/pemilik pabrik narkoba diulas agar peserta memahami.
Khusus bagi penggalang yang adalah generasi penerus bangsa, Kalesaran yang adalah juga Ketua Komunitas Tolak Narkoba mengingatkan untuk tidak coba-coba pakai.
“Seharusnya, para pelajar yang adalah generasi penerus bangsa belajar. Belajar menahan diri, belajar tentang arti kehidupan, dan belajar untuk masa depan,” ujarnya.
Penggiat dan relawan anti narkoba ini menyarankan untuk meraih cita-cita dengan berprestasi baik di bidang pendidikan, pramuka, olahraga, kesenian, aktif dalam kegiatan keagamaan dan lain-lain. “Jadilah generasi muda yang dibanggakan keluarga, sekolah dan masyarakat dan lembaga keagamaan,” imbaunya.
Untuk pembimbing/pembina pramuka, diharapkan menjadi contoh/teladan dengan tidak menggunakan narkoba, berperan dalam upaya P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba), serta bersinergi dengan instansi/lembaga terkait.
Peran dalam upaya P4GN, sebut Kalesaran, diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba ini merupakan
bagian dari tiga kegiatan kepramukaan Dispora yang dibuka pelaksanaannya oleh Bupati Minut Joune Ganda yang di dampingi Ketua Kwarcab Minahasa Utara Denny Lolong, Kadispora Audy Farly Sambul, Sekdispora Johan Wewengkang dan Ketua Panitia Pelaksana/Sekretaris Kwarcab Minut Jane E. Sangian dan turut dihadiri antara lain Staf Khusus Bupati Bidang Pemuda dan Olahraga Leopold Toar Bokong dan Staf Khusus Bupati Bidang Pengembangan Komunikasi dan Informasi Publik Fernando Adam.
Tiga kegiatan yang dilaksanakan Rabu-Jumat (11-13/10/2023) itu adalah Orientasi Majelis Pembimbing Gudep se-Kwarcab Minahasa Utara, Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Lomba Pramuka Penggalang SD dan SMP Minahasa Utara.
Untuk lomba terdiri dari cerdas cernat pramuka 3 orang peserta putra/putri, hiking 6 orang putra/putri, LKBBTT 11 putra/putri dan pionering 4 putra/putri. (*)