MINUT, Mediamanado – Kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 lalu, kini bergulir di Pengadilan Tipikor Manado.
Rabu (19/10/22) kemarin dengan agenda sidang pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dibacakan bahwa selain menuntut hukuman badan atau penjara selama 18 tahun 6 bulan atas perbuatan terdakwa Johana Nontje Manua, Jaksa juga menuntut majelis Hakim agar menghukum Mantan Kadis Pangan Kabupaten Minahasa Utara tersebut dengan membayar uang pengganti sebesar Rp60 Miliar.
Johana Nontje Manua dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait dengan Dana Covid-19 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020.
“Menghukum terdakwa (Johana Nontje Manua) agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 60.222.406.385,22 (enam puluh miliar dua ratus dua puluh dua juta empat ratus enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah dua puluh dua sen),” kata Jaksa.
Lebih lanjut dibacakan dalam tuntutan, jika uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan memperoleh hukuman tetap atau inkrah, harta benda Johana alias Nontje akan disita dan dilelang jaksa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara.
“Setelah ada putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal ini, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun 3 (tiga) Bulan,” katanya.
Terdakwa lainnya yakni Sutrisno Emor selaku Direktur CV. Dewi juga turut dihukum untuk membayar uang pengganti.
“Menghukum terdakwa Sutrisno Emor membayar uang Pengganti sebesar Rp. 279.000.000.- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, 6 (enam) Bulan,” tutup JPU.
Penulis: Sweidy Pongoh