MINUT, Mediamanado – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemkab Minut dibawa Kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam dalam hal ini melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara, telah selesai melaksanakan workshop Penyusunan Draft Nol Rencana Kontingensi Gempa Bumi dan Tsunami, yang melibatkan sejumlah komponen.
Komponen yang terlibat adalah Pemerintah Daerah didalamnya Organisasi Perangkat Daerah terkait, unsur TNI dan POLRI, LANUDAL, BMKG, BASARNAS, Akademisi, Relawan Unit SAR Sulut, Organisasi Pecinta Alam, Media serta Bankom seperti ORARI dan RAPI yang terlaksana Selasa, 11 sampai dengan Kamis, 13 April 2023 bertempat di Hotel Sentra Maumbi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Ir. Jofieta Supit. Adapun, narasumber dalam kegiatan diantaranya, Kepala BMKG melalui Kepala Seksi Data dan Informasi Stasiun Geofisika Manado Edward Mengko, Perwakilan BNPB dan Kepala Pelaksana BPBD Minut Theodore Lumingkewas.
Dalam rangka penyusunan dokumen rencana kontingensi ini, tujuannya adalah tersusun sebuah rencana yang akan digunakan pada masa tanggap darurat bencana, mengingat wilayah Kabupaten Minahasa Utara tergolong memiliki potensi bencana yang tinggi, maka diperlukan satu tekad bersama untuk menyusun suatu rencana kesiapsiagaan dengan perlibatan seluruh komponen, baik itu lembaga maupun Instansi dalam menghadapi bencana.
Dengan semangat kebersamaan, akhirnya dokumen rencana kontingensi (Renkon), terkhusus untuk bencana gempa bumi dan tsunami dengan melibatkan berbagai komponen, telah tersusun dengan baik.
Dimana, dari dokumen ini menjelaskan peran-peran stakeholder, pemangku kepentingan pada saat terjadi bencana, yang diharapkan menjadi suatu bentuk kolaborasi yang bagus untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas semua pemangku kepentingan menghadapi bencana, khususnya gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Minahasa Utara.
Kepala Pelaksana BPBD Minut Theodore Lumingkewas dalam sambutannya sekaligus menutup rangkaian kegiatan, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada peserta dan fasilitator Nasional BNPB yang telah terlibat dalam penyusunan rencana kontingensi gempa bumi dan tsunami Minahasa Utara.
Adapun poin-poin penting yang menjadi kesimpulan dalam kegiatan tersebut dikatakan Kalaks Theodore Lumingkewas, adalah;
– Penyusunan Renkon versi 5.0 (Five point zero) merupakan suatu acuan atau pedoman dalam rencana operasi jika terjadinya bencana.
– Mendapatkan rumusan awal rencana kontingensi.
– Perencanaan kontingensi ini diharapkan dapat menyatukan komitmen diantara pihak yang terlibat untuk bertindak dengan yang terkoordinasi sebelum keadaan darurat terjadi.
– Setiap OPD/Lembaga sudah mengetahui apanyang harus dilakukan melalui Renkon inibketika terjadi bencana sesuai skenario.
– Melalui kegiatan Renkon ini diharapkan setiap OPD/Lembaga dapat menggerakkan sumber daya yang ada, dan;
– Kurangnya sumber daya dan kapasitas yang harus dilengkapi di setiap masing-masing OPD/Lembaga yang ada.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, menyampaikan terima kepada semua unsur yang terlibat dalam acara ini. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada BNPB serta tim fasilitator yang telah mendukung terlaksananya acara, sehingga kedepannya juga diharapkan terus terjalin hubungan yang lebih baik lagi,” tukas Lumingkewas sembari menutup secara resmi acara.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Minut Lily Rompis menambahkan, bahwa ada harapan kepada BNPB kedepannya, kegiatan yang difasilitasi tidak hanya rencana kontingensi sebatas skenario penyusunan dokumen, namun ada aksi simulasi yang dapat digelar oleh BNPB.
Sementara itu, Deputi Kesiapsiagaan BNPB yang diwakili Muhammad Andrian selaku Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Kesiapsiagaan BNPB, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses Penyusunan Draft Nol Rencana Kontingensi Gempa Bumi dan Tsunami pada tahun 2023 di Kabupaten Minahasa Utara.
Sebelumnya dikatakan Muhammad, pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dukungan BNPB bersama pemerintah daerah melalui Program Indonesia Disaster Resiliance Initiative Project (IDRIP) atau projects ketahanan bencana yang diberikan oleh Bank Dunia dan dilaksanakn di 30 Kabupaten dan Kota secara serentak.
“Dalam proses ini, merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan ketahanan bencana dalam proses darurat penanggulangan bencana. Agar dalam penanganannya, dapat berjalan efektif dan efisien. Dokumen Renkon ini adalah dokumen hidup, yang mana perlu diaktifasi dan perlu adanya pelatihan untuk menguji Renkon.
Nantinya juga akan dilaksanakan oleh BPBD dengan pendampingan Pusat. Bahwa dokumen ini dimaksudkan untuk mengindentifikasi sumber daya, apa-apa saja yang dimiliki oleh tiap OPD/Lembaga dalam proses penanggulangan bencana. Pada intinya juga, bertujuan untuk penanganan darurat bencana secara efektif, cepat, tepat, efisien dan dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujarnya sembari menyampaikan terima kasih atas waktu dan pola pikir dalam penyusunan dokumen dimaksud.
Adapun langkah strategis dalam menghadapi situasi darurat bencana ini, telah tertuang dalam Undang-undang 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008; menyebutkan Kesiapsiagaan dilakukan melalui (a.l.), penyusunan dan uji coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) yang merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat.
RPKB dapat dilengkapi dengan penyusunan Rencana Kontingensi untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dengan menyepakati skenario dan tujuan, menetapkan tindakan teknis dan manajerial.
Demikian juga, terbitnya SPM Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal Sub-urusan bencana daerah Kabupaten dan Kota, menyebutkan penyusunan rencana kontingensi sebagai salah satu jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana yang sifatnya wajib dilaksankan oleh Pemerintah Daerah. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh