MINUT, Mediamanado – Bertempat di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Manado, Selasa 14 Maret 2023 digelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan perjalanan dinas serta belanja barang dan jasa pada Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam kasus ini, menyeret mantan Kadis Pangan Minut Johana Nontje Manua dan Sutrisno Emor yang keduanya juga terlibat dalam kasus korupsi dana Covid 19 yang merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp60 miliar.
Menurut jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Wilke Rabeta, bahwa putusan tersebut merupan kasus yang dilakukan penyelidikan oleh Kejari Minut pada tahun 2022 lalu. Dimana, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan perjalanan dinas, belanja barang dan jasa berupa empat kegiatan/program, dan belanja alat tulis kantor pada dinas pangan Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2020.
“Pembacaan putusan, dimana terdakwa atas nama Johana Nontje Manua dengan putusan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara 6 tahun dan membayar uang pengganti Rp. 2 Milyar, jika tidak mencukupi untuk membayar maka digantikan dengan hukuman penjara 2 tahun dan Biaya Perkara Rp5000 (lima ribu rupiah)
Selanjutnya terdakwa atas nama Sutrisno Emor alias Ino dengan putusan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara 4 tahun dan biaya perkara Rp5000,” jelas jaksa muda yang berkaca mata tersebut.
Sebagaimana diketahui, agenda pembacaan putusan dari kedua terdakwa yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Manado, dipimpin oleh Hakim Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum Stefanus Terry Sanjaya, SH (Kepala Sub Seksi Penyelidikan dan Penyidikan) dan Penasehat Hukum terdakwa. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh