Media Gathering KPU Bersama Insan Pers Bitung, Calon Legislatif Wajib Baca

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung gelar Media Gathering “Peran Pers Dalam Mengawal Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024”., Kamis (23/11/2023) bertempat di Kantor KPU Kota Bitung pukul 12:00 Wita.

Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw SE, menyampaikan KPU telah siap melaksanakan tahapan kampanye pemilu serentak, jadwal Tahapan Kampanye baik itu Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) dan Pemilihan Calon Presiden (Pilpres).

“Tahapan kampanye pemilu serentak dimulai pada tanggal 28 November Tahun 2023 sampai dengan 10 februari 2024, yang wajib diketahui seluruh masyarakat. Untuk tahapan ini, KPU Bitung mencapai 70 persen. Artinya KPU Kota Bitung sudah sangat siap di persiapan ini,” ujar Sumampouw dihadapan seluruh wartawan.

Sementara, Anggota KPU Kota Bitung Wiwinda Hamisi selaku Devisi Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjelaskan aturan aturan diantaranya, untuk para Calon Legislatif (Caleg) penggunaan akun resmi media sosial faceebook, instagram, dan lain sebahainya wajib didaftarkan i aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU. Tak hanya itu, tim kampanye Pilpres dan Parpol juga diwajibkan untuk mendaftarkan semua akun yang digunakan di platfon Mesdos ke aplikasi SIKADEKA KPU.

“Maksimal pendaftaran akun Medsos, maksimal 20 akun di aplikasi SIKADEKA. Parpol yang menggunakan jasa penayangan ke media itu juga wajib dilaporkan,” katanya.

Senada disampaikan Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan Yunnoy S. Rawung, bahwa sesuai Pasal 39 PKPU No. 15 Tahun 2023 Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat. Iklan Kampanye dapat berupa, tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar, bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

“Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap Hari untuk iklan di televisi, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio. Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, danMedia Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 810 milimeter kolom atau 1 halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di media massa cetak, banner untuk setiap Media Daring setiap Hari untuk iklan di Media Daring, dan spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari, untuk iklan di Media Sosial,” ujar Rawung.

Lanjut Rawung, pasal 41 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU dapat memfasilitasi penayangan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).

“Dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak media massa elektronik, dan/atau Media Daring Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu. Penyerahan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU dilakukan paling lambat 5 harii sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu,” papar Rawung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *