BITUNG, MediaManado.com – Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang bertindak selaku Komandan Satgas 155 pada pukul 11.00 wita, Sabtu (01/4/2017), memberi komando kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito melalui Live Streaming untuk menenggelamkan 9 buah kapal berbendera asing yang terlibat illegal Fishing di wilayah pengelolaan perikanan RI dan sudah mendapat putusan tetap Pengadilan Negeri Bitung.
Komando Komandan Satgas 155 Menteri Susi didengar langsung Komandan Lantamal VIII Laksamana Pertama TNI Susilo didampingi Asisten intelijen (Asintel) Danlantamal VIII Kolonel Laut (KH) Ir. Anang Subagiyo, Wakapolda Sulut, Aspidum Kejati Sulut, Danlanudsri, Kepala PSDKP, Danpomdan XIII/Merdeka, Dandim 1310/Bitung, Danyonmarhanlan VIII, Dansatkamla Lantamal VIII, Perwakilan Bakamla Zona Tengah, serta tamu dan Undangan.
Ternyata dari pantai Morela Ambon, Menteri Susi memberi komando secara bersamaan untuk menenggelamkan 82 kapal illegal fishing, 9 buah kapal diantaranya di Bitung, Sulawesi Utara.
Selain Bitung, di Aceh 3 kapal, Pontianak 8 kapal, Bali 1 kapal, Sorong 1 kapal, Merauke 1 kapal, Belawan 7 kapal, Tarempa 10 kapal, Natuna 29 kapal, Tarakan 6 kapal, Bitung 9 kapal, Ternate 4 kapal, dan Ambon 3 kapal.
Di sejumlah lokasi seperti Aceh, Pontianak, Bali, Sorong, dan Merauke, Menteri Susi memberikan komando penenggelaman melalui Video Conference. Sementara di Bitung, Belawan, Tarempa, Natuna, Tarakan, dan Ternate, komando diberikan Menteri Susi melalui Live Streaming.
Aksi ini menandakan bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main terhadap aksi kejahatan pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI.
Di Kota Bitung sendiri, kegiatan diawali dengan laporan panitia dilanjutkan pembacaan Laporan Pemusnahan barang bukti berupa 9 buah kapal oleh Kejaksaan Negeri Bitung yang sudah mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang berada pada koordinat 01’21’141’ N-125’05’960” E. Kegiatan yang melibatkan unsur Bakamla yaitu Unsur Pam KAL Patola dan KAL Tedung Selar, dari Polair KP Punai 5009 serta kapal pengawas perikanan HIU 05.
Penenggelaman kapal illegal fishing ini mendapat dukungan pemerintah Indonesia, TNI AL, POLRI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Komandan Lantamal VIII Laksamana Pertama TNI Suselo mengatakan, salah satu tugas TNI AL adalah penegakan hukum dan menjaga wilayah laut. Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. TNI AL beserta unsur akan melaksanakan patroli sebagai bentuk pengamanan laut khususnya di wilayah Sulawesi Utara dan pada saat ini kesembilan kapal tersebut berasal dari Negara Filipina akan di laksanakan eksekusi penengelaman.
Menurut hasil penyidikan, kapal-kapal tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah serta menggunakan alat tangkap terlarang. (fa/dispn)