MANADO, Mediamanado.com – Sesuai dengan aturan huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dimana menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.
Tak pelak sesuai dengan per undang-undangan ini, membuat Mohammad Wongso, yang kini diketahui kembali mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif tapi lewat partai lain bakal ditindaklanjuti oleh Partai Nasdem.
Bahkan, proses pergantian antar waktu untuk Anggota Dewan tersebut dikumandangkan di rapat paripurna, Selasa (18/7/2023).
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey saat diwawancarai sejumlah awak media usai rapat paripurna mengatakan bahwa proses PAW berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada yang ditambah-tambah, semua proses berjalan,” singkat Gubernur.
Sekedar untuk diketahui, mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 16 Juni 2023 dengan nomor surat 100.2.1.4./4367/OTDA, Mohamad Wongso dinyatakan berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
(*/DM)