MKD DPR Tak Terpengaruh Atas Desakan Untuk Beri Sanksi Kepada Setnov

oleh
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan. (Foto : Istimewa)

Loading

Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan. (Foto : Istimewa)
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan. (Foto : Istimewa)

JAKARTA – MediaManado.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak terpengaruh atas munculnya desakan untuk memberikan sanksi berat kepada Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang diduga sebagai pencatut Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rekaman yang dilaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said.

“Kita kan harus melihat fakta-fakta dan juga aturan yang ada di MKD. Kita mesti lihat dimana pelanggaran hukumnya, dimana pelanggaran undang-undanganya,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat berbincang dengan wartawan, Senin (23/11/2015).

Menurut dia, pihaknya baru akan memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh salah satu menteri Presiden Jokowi itu terkait dugaan pencatutan nama yang dilakukan Setya Novanto untuk meminta saham saat pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin.

“Kita enggak bisa kira-kira (soal validitas data rekaman), baru akan dijabarkan, kita bahas sama-sama. Yang menentukan valid atau tidak itu rapat internal MKD,” ujar Politikus Gerindra itu.

Seperti diketahui, Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan adanya pihak yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK ke MKD terkait perpanjangan kontrak PT Freeport. Namun, laporan Sudirman Said ke MKD itu, masih dipertanyakan keabsahan rekamannya.

EDITOR : INYO. R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *