MANADO.,MediaManado.com – Penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Manado (KEJARI) dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado dilakukan, Selasa (22/8/2017) di pasar Bersehati Manado.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan agar Kejari bisa mendampingi dan membantu untuk menyerap angka piutang sekaligus mengelola aset Negara untuk dilakukan penagihan terhadap piutang yang harus di tagih sesuai rekomendasi BPK 2013.
(Dirut) PD Pasar Manado, Ferry Keintjem menjelaskan kerjasama yang dibangun ini, dimaksud agar masyarakat melihat transparansi PD Pasar melakukan penagihan kepada pedagang sesuai dengan aturan yang ada, agar jelas penagihan, melaleuca pembayaran sesuai aturan itu Rekom BPK 2013 menjadi acuan PD Pasar dan Kejaksaan sebagai pengacara negara.
Selain itu, Kerjasama bukan bentuk menakuti pedagang untuk segera membayar kewajiban.
Sementara itu, Kasi Datun, Herry Tendean yang mewakili Kejari Manado mengatakan kehadiran mereka adalah bentuk untuk membangun komitmen agar bisa melakukan pembayaran kewajiban pedagang sesuai dengan yang ditentukan.
“Kita melihat presentase dari kewajiban mereka. Bersifat perusasif kami memberikan gambaran pada mereka melakukan pembayaran rutin. Dengan begitu maka mereka sudah turut aktiv dalam pembangunan kota Manado,” ungkap Herry kepada awak media. (Ismail)