Pelayanan Publik Jadi Kewajiban Pemerintah Penuhi Kebutuhan Masyarakat

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – pelayanan publik memang sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat luas.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekdaprov Sulut) Steve Kepel ST, MSi saat  Sosialisasi Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2023 di Hotel Roger’s Manado, Jumat (04/08/2023).

Sekdaprov Kepel mengapresiasi Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulut atas kegiatan Sosialisasi ini.

“Sosialisasi ini penting agar kapasitas pelayanan publik berkualitas, cepat, mudah serta prima,” kata Sekdaprov Kepel.

Ia menambahkan, penyelenggara pelayanan publik merupakan sebuah kewajiban pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau instansi terkait untuk memberikan layanan secara prima dalam mempermudah sebuah kepengurusan atas kebutuhan masyarakat tertentu.

“Sehingga mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia berharap, sosialisasi ini bukan sebagai kegiatan yang hanya bersifat simbolis, namun ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam rangka mendorong penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia, yang wajib diimplementasikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk itu, saya berharap melalui acara sosialisasi ini dapat diikuti secara baik dan saksama, menjadi wadah evaluasi dan improvisasi perihal memenuhi, memperbaiki, bahkan mengoptimalkan berbagai variable standar pelayanan pada masing-masing unit kerja,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut Meilany Limpar mengatakan, proses penilaian pelayanan publik di Sulut diawali dengan sosialisasi dari Agustus hingga Oktober 2023.

“Dengan penilaian ini, nantinya kiranya dapat mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan melalui Opini Pengawasan Pelayanan Publik, sekaligus sebagai upaya pencegahan maladministrasi pada setiap unit kerja,” terangnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri, Irwasda Poda Sulut, Karo Perencanaan Polda Sulut.Sekda Kab/Kota. Kapolres Kab/Kota, Kepala Biro Organisasi Setda Prov.Sulut, Kepala Kantor ATR/BPN Kab/Kota dan Kabag Organisasi Kab/Kota. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *