Pembahasan Ranperda Jamkrida, Ini Alasan Pansus DPRD Sulut Agendakan Rapat Bersama 15 Kabupaten/Kota

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Lewat usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PT. Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), maka pada Senin (16/10/2023) DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus).

Dalam rapat ini dhadirkan instansi terkait yaitu Biro Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Koperasi Pemprov Sulut juga Tim Ahli, rapat yang dipimpin Ferry Liwe sebagai ketua pansus di ruang rapat komisi II berlangsung serius dan dihujani banyak pertanyaan dan usulan.

Oleh karena dalam syarat pemenuhan wajib adanya penyertaan modal sebesar Rp.100 Miliar, maka saar pembahasan pekan depan tentang Pasal dan Bab Ranperda harus menyertai/menghadirkan Kepala Daerah dan Ketua DPRD dari 15 Kabupaten/Kota.

Sementara itu menurut Ketua Pansus dan Anggota pansus yaitu Nory Supit, Berty Kapojos dan Boy Tumiwa, penyertaan modal ini perlu melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota sehingga penyertaan modal akan cepat terpenuhi.

Sedangkan penjelasan Kepala Biro Hukum Flora Krisen sebelumnya, syarat untuk menjalankan PT Jamkrida dengan tersedianya penyertaan modal yang diatur yakni Rp.100 miliar.

“Tapi bisa dijalankan dengan pemenuhan penyertaan modal minimal 25 persen wajib disediakan,” ujar Krisen.

Lanjutnya lagi, 25 persen dari penyertaan modal yang diatur Pemprov wajib menyetorkan 51 persen untuk menjadi pemegang saham mayoritas dan sisanya dari pihak lain.

Diketahui, tujuan dari Ranperda PT Jamkrida ini adalah penyediaan jasa penjaminan kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi.

Dengan kata lain yang tidak memiliki jaminan aset untuk melakukan pinjaman ke Bank, akan dimudahkan lewat PT Jamkrida sebagai penjamin.

Namun demikian, diingatkan kembali oleh Boy Tumiwa salah satu anggota pansus bahwa Ranperda PT.Jamkrida ini untuk berkembangnya UMKM dan Koperasi di Sulut.

“Bukan untuk pelaku usaha lainnya,” ucap Tumiwa.

Dan diusulkan agar dalam penyusunan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda harus mencantum waktu kapan pelaku usaha lainnya bisa diakomodir.

“Harus dicantumkan kapan pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman ini. Jangan baru dua atau tiga bulan karena ada koneksi atau kenalan orang dalam langsung dapat pinjaman. Harus diingat, PT. Jamkrida ini untuk UMKM dan koperasi,” pungkas Tumiwa.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *