Mitra, MediaManado.com – Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan rapat bersama dengan Hukum Tua se-Kecamatan Ratatotok, dalam rangka pembinaan dan penyerahan Pokok Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) pengelolaan keuangan tahun 2022, Senin (20/3/2023).
Kepala Inspektorat Mitra Marie Makalaow, dalam kesempatan menyampaikan, hukum tua harus mempelajari apa saja yang menjadi catatan dari inspektorat.
“Seluruh hukum tua yang ada segera menindak lanjuti apa yang menjadi rekomendasi inspektorat, guna memenuhi administrasi yang ada dalam jangka waktu yang diberikan,”kata Marie Makalaow.
Lanjut Ia katakan, Jika ada hukum tua yang tidak mampu mempertangung jawabkan apa yang menjadi catatan yang ada, maka akan ada LHP rekomendasi untuk segera dikembalikan kerekening desa.
“Jika ditemukan ada kerugian negara disana, maka akan segerah dikembalikan ke rekening kas dana desa,”ujar Marie Makalaow.
Ditambahkan Marie Makalow, untuk seluruh hukum tua yang ada di kabupaten minahasa Tenggara, dihimbau agar dalam pengelolaan anggaran dana desa 2023 nanti, harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi untuk seluruh hukum tua, diharapkan dalam pengelolaan dana desa ditahun 2023 ini, diwajibkan sesuai dengan ketentuan dan bukan sesuai keinginan,”pungkas Marie Makalaow.





