Pemkab Minut Berdayakan Kelompok Masyarakat, Kelola Rp27 Miliar DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tahun 2022, mendapat kucuran DAK Fisik sebesar Rp 27 Miliar.

Anggaran tersebut terbagi menjadi 97 item pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah ada. Hal tersebut disampaikan Bupati Joune Ganda melalui Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan.

Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan, M.M.Pd saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan proyek fisik DAK tahun 2022 di Kepulauan beberapa waktu lalu yang dikelola kelompok masyarakat.

Menurut Kadis Olfy, pemberdayaan masyarakat merupakan semangat dalam Swakelola Tipe IV yang dipersiapkan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat. Memang, dikatakan Kadis, Swakelola Tipe III ada mengandung kata masyarakat. Namun, hanya Swakelola Tipe IV yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara utuh. Sehingga, dalam penerapannya, DAK Fisik tahun 2022 di Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan Swakelola Tipe IV.

“Pemerintah Kabupaten pada Dinas Pendidikan Minut, bahwa untuk proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik tahun 2022 dipilih swakelola. Dimana, berdasarkan petunjuk LKPP, Dinas Pendidikan hanya bisa melaksanakan DAK fisik swakelola tipe 4 (empat), dan yang mengerjakan adalah kelompok masyarakat secara utuh. Hal ini tentunya, merupakan bagian dari semangat terhadap pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara,” beber Kadis Olfy kepada wartawan Rabu (05/10/22 sore tadi.

Swakelola Tipe IV, dijelaskan Kadis Olfy karena semangatnya adalah pemberdayaan masyarakat, dengan demikian tingkat pekerjaannya lebih sederhana. Dan kesederhanaan itulah yang membuat munculnya pengaturan, bahwa pihak Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan pemilik anggaran dapat menugaskan tim atau tenaga untuk melakukan asistensi dan pendampingan bagi Kelompok Masyarakat.

“Dalam hal ini, nantinya selain kami yang melakukan pengawasan atau asistensi, juga ada fasilitator yang akan pendampingan. Perlu disampaikan, jika kelompok masyarakat ini diangkat oleh Kepala Desa. Mereka dipilih dari tukang dan ahli-ahli bangunan. Jadi nantinya, dana tersebut dikelola sendiri (terima, belanjakan dan kerjakan) dan kelompok masyarakat ini dibantu oleh fasilitator.
Untuk tim fasilitator ini kalau di kontraktual ada dua (2). Perencanaan dan pengawas. Sehingga, kalau di swakelola, fasilitator ini adalah perencana dan pengawas proyek,” beber Kadis.

Adapun ditambahkan Kadis Olfy, bahwa Swakelola tipe 4 yaitu melibatkan kelompok masyarakat ini, perencanaannya dimulai berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Sedangkan untuk pelaksanaan, pengawasan sampai serah terima, mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

“Jadi, kami tidak hanya mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 saja, tapi tetap berpedoman juga pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 terkait pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini juga, kami memahami tujuan swakelola yang dicocokkan dengan situasi dan kondisi di Kabupaten Minahasa Utara. Kemudian juga, untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada serta meningkatkan partisipasi organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat, yang meningkatkan efektivitas dan efisiensi jika dilaksanakan melalui swakelola,” jelasnya.

Dia pun demikian mengakui, terkait pelaksanaan pekerjaan proyek yang dikelola oleh kelompok masyarakat ini, telah dilakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

“Kami juga telah melakukan MoU dengan kejaksaan Minut dalam hal pendampingan. Sehingga nantinya, dapat meminimalisir terjadinya suatu perbuatan tindak pidana. Contohnya, kalau ada pekerjaan proyek fisik yang tidak memenuhi volume sebagaimana yang telah direncanakan oada pekerjaan, maka pihak Dinas Pendidikan tidak akan memberikan rekomendasi untuk mencairkan anggaran,” tutup Kadis Olfy Kalengkongan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawa kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, memiliki visi dan misi yang jelas dalam memajukan Kabupaten Minahasa Utara terlebih mewujudkan program Pendidikan yang dimulai dari pembenahan hingga penyediaan infrastruktur pembelajaran.
Selain itu, menunjang program pendidikan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), awal tahun 2022 Pemkab Minut telah merealisasikan Rp 19,8 miliar anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengadaan Chromebook yang nantinya akan digunakan siswa-siswi jenjang Sekolah Dasar pada Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANKB) akhir Oktober nanti. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *