TOMOHON, MediaManado.com – Pemerintah Kota Tomohon bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tomohon, Rabu (10/05/2023).
Walikota Senduk memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Manado sehingga pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon kembali diaktifkan, bahkan telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan.
“Tentu hal ini akan berdampak baik bagi masyarakat Kota Tomohon dan sekitarnya dalam mengurus dokumen keimigrasian. Mari kita dukung pelayanan ini agar berjalan baik dan maksimal,” kata Walikota Senduk.
Kepala Devisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara Friece Sumolang, SH MH, mengungkapkan syukur atas pelayanan keimigrasian kembali dilaksanakan di Kantor Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan.
“Sebelumnya, pelayanan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan karena covid-19, beberapa tahun sempat terhenti. Mudah-mudahan pelayanannya mulai saat ini akan terus berjalan baik. Terima kasih atas respon dari Pemerintah Kota Tomohon sehingga dilakukan kembali kerja sama ini,” ungkap Sumolang.
Sementara itu, Penandatanganan tersebut dilakukan langsung Walikota Senduk dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi Juniartha SH MAP.
Untuk diketahui, disaat saat itu langsung dilakukan layanan pembuatan paspor yang diawali oleh Walikota Tomohon.
Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs O D S Mandagi MAP, bersama unsur pejabat jajaran Pemkot. (*)