Penertiban Badut Jalanan Timbulkan Beragam Reaksi, Toar Palilingan Angkat Suara

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Maraknya pemberitaan mengenai penertiban badut jalanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Manada menimbulkan reaksi beragam ditengah masyarakat, ada yang pro tapi juga banyak yang kontra.

Akan tetapi menurut akademisi hukum Toar Palilingan mengapresiasi akan langkah yang diambil oleh Sat Pol PP Kota Manado ini.

Toar pun berpendapat bahwa aktifitas para badut jalanan ini di titi-titik lampu merah memang mengganggu arus lalu lintas, sehingga dapat menimbulkan kemacetan.

“Ketika lampu merah, dimana kendaraan yang seharusnya sudah jalan harus berlama-lama karena permintaan anak-anak yang ingin melihat hiburan badut tersebut. Harusnya atraksi menghibur tersebut ditampilkan di lokasi pusat keramaian yang disiapkan pemerintah, tak perlu di jalanan yang mengganggu arus lalu lintas,” ujar Toar.

Lebih lanjut dikatakan Toar, para pekerja di balik topeng badut jalanan tersebut juga identitas kependudukan tidak jelas, yang sudah melanggar aturan pemerintah dearah.

“Pemerintah kota Manado sangat mendukung para pencari kerja dari luar, tapi mereka juga harus mentaati aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Manado. Kita bisa ambil contoh salah satu negara lalu yang sempat kacau akibat ulah dari orang luar, jangan sampai ini terjadi di kota Manado,” ungkap Toar.

Toar pun berpendapat bahwa sudah selayaknya aktifitas badut jalanan ini untuk ditertibkan oleh Pemkot Manado

“Jadi sudah sangat tepat penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Manado. Hal tersebut juga demi kenyamanan dan keamanan serta estetika Kota Manado yang terus maju dalam segala aspek. Saya kira masyarakat harus paham dengan langkah Pemerintah tersebut,” tukas Toar.

Diketahui, Pemerintah Kota Manado melakukan penertiban badut pengamen jalanan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado, Yohanis Waworuntu menengaskan, Satpol PP Manado mendatangi para badut dan pengamen yang berada di jalanan Kota Manado tersebut karena aktivitas dari para badut ini, melanggar Perda No 2 Tahun 2019 khususnya Pasal 8 Ayat (1); Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan g; Pasal 20 Ayat (1) dan (4); Pasal 21 huruf a dan b.

“Para pelanggar terhadap Perda ini, harus mengikuti sidang tindak pidana ringan dan mendapat pilihan sanksi berupa denda uang tunai atau kurungan,” ungkap Yohanis kepada media.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *