Pengangkatan drg. Jeand’arc Karundeng sebagai Staf Ahli Walikota Sudah Sesuai Prosedur

oleh

Loading

 

TOMOHON, MediaManado.com – Pengangkatan drg. Jeand’arc Karundeng sebagai Staf Ahli Wali Kota Tomohon Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan sudah sesuai prosedur resmi.

“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 108 ayat 3 yang menyatakan bahwa bahwa Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi,” jelas Kepala BKPSDM Kota Tomohon Albert Tulus SH.

Lanjut Tulus, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan juga berdasarkan Pasal 105 PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa JPT utama, JPI madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS.

Sehingga setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong,” terangnya.

Terkait persyaratan untuk diangkat dalam PJT, kata Tulus, dijelaskan dalam pasal 107 PP 11 Tahun 2017 yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.

Imbuhnya lagi, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 juga telah mengatur Tata Cara Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Pengangkatan drg Jeand’arc Karundeng dalam jabatan sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dilaksanakan berdasarkan seleksi terbuka, pengisian didasarkan pada standar kompetensi yaitu Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manjerial, dan Sosio Kultural, yakni bahwa secara Kompetensi Teknis memilki tingkat Pendidikan yang sesuai dengan ketentuan, telah mengikuti pelatihan teknis fungsional, dan memilki pengalaman bekerja secara teknis; bahwa secara kompetensi manjerial, pernah menduduki sebagai Kepala Puskesmas, dan; bahwa secara Kompetensi Sosio Kultural, memilki pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan; Kualifikasi Kepangkatan telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena sementara menduduki Golongan Ruang IV/c,” urainya.

Bahwa Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan Jabatan Staf Ahli diarahkan pada ASN yang menduduki Jabatan Administrasi yang hendak di promosi dalam Jabatan Staf Ahli.

Pengangkatan drg Jeand’arc Karundeng, diangkat melalui Promosi Jabatan dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga tidak memerlukan Diklat Teknis Kepemimpinan Tingkat II, karena Diklat Teknis Kepemimpinan hanya berlaku bagi ASN yang menduduki Jabatan Administrasi, bahwa berdasarkan point 4 Pasal 107 PP 11 Tahun 2017 yang menyatakan sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun,” paparnya.

Atas dasar itu, kata Tulus, drg. Jeand’arc Karundeng memenuhi syarat karena telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya lebih dari 2 (dua) tahun.

Sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2019, lanjutnya, yang bersangkutan telah mengikuti seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur yaitu Pendaftaran, Seleksi Berkas, Rekam Jejak, seleksi Kompetensi, melalui tahapan tersebut Panitia Seleksi Terbuka menetapkan 3 (tiga) terbaik dan di kirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.

“Jadi, berdasarkan hasil Analisis, Penilaian dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap pelaksanaan seleksi terbuka, bahwa proses pelaksanaan seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi pelantikan. Ditekankannya melalui hal tersebut diatas pengagkatan saudara drg Jeand’arc Karundeng, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pada bagian lain, Tulus menambahkan terkait dengan perencanaan dan mutasi kepegawaian, Pemerintah Kota Tomohon pada tahun yang lalu mendapat peringkat dua Tingkat Nasional kategori bidang perencanaan dan mutasi kepegawaian.

“Hal ini menunjukan bahwa dalam pengisian jabatan lowong, selalu melalui kajian yang matang, dan dilakukan berdasarkan aturan yang ada,” tukasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *