MANADO, MediaManado.com – Sosialisasi dan edukasi sangatlah penting dilakukan guna mengantisipasi terjadinya insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di Provinsi Sulawesi Utara. Pasalnya, KARHUTLA masih berpotensi terjadi di wilayah Sulut.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur, Jumat (06/10/2023).
Menurut Kadis Kehutanan Jemmy Ringkuangan, wilayah Sulut sangat berpotensi terjadinya kebakaran hutan. Apalagi, di musim kemarau dan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ringkuangan mengatakan bahwa data BMKG menyebutkan hampir seluruh Kabupaten/Kota di Sulut berpotensi terjadinya KARHUTLA, kecuali Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Karena di Bolsel iklimnya terbalik.
“Kita panas, mereka di sana hujan,” kata Ringkuangan.
Disentil soal kebakaran yang terjadi di TPA Sumompo, Ringkuangan menjelaskan bahwa hal itu akibat tumpukan sampah dan hal ini cukup berbahaya.
“Membahayakan adalah gas metana yang ada di bawah itu hampir mirip dengan gambut, nah jadi pemadamannya bukan dari atas, tapi harus di bawah,” jelasnya.
Untuk bulan September 2023 saja, Dinas Kehutanan Sulut mengantongi ratusan kasus KARHUTLA, dimana sekitar 1600 ha lahan terbakar. Kasus ini sebagian besar terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa Selatan (Minsel) dan seluas 1.021 ha lahan terbakar, tepatnya di Hutan Lindung Gunung Soputan.
Ringkuangan menambahkan bahwa berdasarkan hasil analisa Dinas Kehutanan bahwa KARHUTLA disebabkan oleh ulah manusia, yaitu membuka lahan pertanian dengan cara membakar lahan, sehingga api tidak bisa dikendalikan dan menyebar masuk ke hutan.
“Luar biasa kerusakan ekosistem lingkungan yang terjadi, efek sosial, ekonomi, termasuk dampak dampak ikutan lainnya,” tandas Ringkuangan.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat, baik melalui lembaga-lembaga, media sosial dan tempat-tempat pendidikan.
Pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan, baik sengaja maupun tidak.
Ringkuangan pun menyebut peraturan yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan tersebut yakni Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Selain itu, Undang Undang Perkebunan dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 -10 miliyar dan Undang Undang tentang Lingkungan Hidup.
“Jadi dasar regulasi untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan itu ada produk hukumnya, yakni undang undang,” tandas Ringkuangan.
Staf Ahli Menteri LHK Bidang Energi Prof Dr Haruni Khrisnawati, yang juga Tim Supervisi Pengendalian KARHUTLA mengatakan, pihaknya hadir di Sulut karena, selain dirinya masuk dalam Tim Supervisi yang melakukan pendampingan di Provinsi Sulawesi Tengah dan Gorontalo, namun menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pengendalian KARHUTLA.
Menurut Haruni pada bulan September ada beberapa kejadian KARHUTLA yang terjadi di Sulut, sehingga pihaknya bakal melakukan pendekatan, baik kepada masyarakat maupun instansi terkait yang menangani KARHUTLA.
Malahan, pihaknya akan turut meninjau lokasi kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo, Kota Manado sejak Minggu (1/10/2023).