Perbaikan Jalan AP Mokoginta Masuk Kewenangan Provinsi

oleh

Loading

 

KOTAMOBAGU, MediaManado.com – Jalan AP Mokoginta di Desa Bilalang Dua Kecamatan Kotamobagu Utara, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan ST kepada awak media, (02/02/2023) .

“Jalan AP Mokoginta yang ada di Desa Bilalang dua Kecamatan Kotamobagu Utara, itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sulut,” ujar Mokodongan.

Selain jalan AP Mokoginta, ada juga jalan Lobud Dugian yang ada di Desa Kopandakan I, akan diambil alih menjadi kewenangan Pemkot Kotamobagu.

“Nah, untuk jalan Lobud Dugian ini akan di-SK-kan dan akan kita ambil alih untuk menjadi jalan Kota,” tambahnya.

Proses kewenangan dan status jalan ini kata Mokodongan penting dilakukan, mengingat penganggaran dan pemeliharaan jalan yang akan dilakukan mereka.

“Agar dalam pemeriksaan BPK nanti tidak akan ada masalah,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *