
MANADO, MediaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (20/7/2017) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
Rapat Paripurna DPRD ini dilakukan setelah melewati pembahasan dan evaluasi melalui rapat komisi dengan mitra kerja eksekutif dan sinkronisasi hasil dari rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan komisi komisi di DPRD Sulut.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Marthen Manuel Manopo dan Wenny Lumentut serta anggota DPRD dan dihadiri Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw.
Mewakili Banggar DPRD Sulut Rocky Wowor menyampaikan laporan terkait hasil rapat sinkronisasi Banggar dengan komisi komisi di DPRD Sulut.

Adapun isi laporan Banggar DPRD Sulut yakni pihak DPRD meminta agar soal tapal batas antara Kabupaten dan Kota segera diselesaikan oleh Pemprov Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Otda.
Demikian halnya, anggaran dan operasional pada Satpol PP ditingkatkan. Selain itu, perlu perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL), dan perlu diklarifikasi secara benar terkait status desa tertinggal agar dana desa yang dikucurkan tepat sasaran serta perlu dianggarkan dana untuk pemilihan hukum tua (Pilhut).

Hasil sinkronisasi Banggar dengan komisi komisi juga menyebutkan perbaikan data secara jelas pada sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sulut, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pajak dan Retribusi Daerah, serta penambahan anggaran untuk belanja pegawai pada Badan Penghubung di Jakarta.

Selain itu Banggar juga meminta kepada eksekutif untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap sembako dan penjualan minuman keras, memaksimalkan pengiriman bahan dan barang keluar daerah melalui kapal, juga perlu dikomunikasikan terkait air permukaan, serta perlu sikap cepat tanggap BPBD terhadap bencana dan korban bencana, dan terakhir, Dinas Pekerjaan Umum diminta perlu menyeselesaikan pembayaran utang ke pihak ketiga.

Rapat Paripurna ini diikuti dengan penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi, dimana semua fraksi menyatakan setuju dengan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pendapat fraksi fraksi disampaikan oleh Jenny Mumek (F. PDIP), Meiva Salindeho (F.PG), Billy Lombok (F. Demokrat), Juddy Moniaga (F. Gerindra), Amir Liputo ( F. Amanat Keadilan dan Felly Runtuwene (F. Restorasi Nurani untuk Keadilan).

Dokumen hasil pembahasan dan sinkronisasi serta masukan dari Banggar, komisi dan fraksi di DPRD terkait Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2016 diserahkan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Marthen Manuel Manopo dan Wenny Lumentut serta disaksikan anggota DPRD kepada Wagub Drs Steven OE Kandouw di ruang Rapat Paripurna. (Advertorial)





