MANADO, Mediamanado.com – Indikator kinerja utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Peraturan Daerah (Perda). Keberhasilan diraih wakil rakyat Gedung Cengkih dengan menciptakan beberapa perda, termasuk di dalamnya Perda Rencana Umum Energi Daerah (Rued).
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Fransiskus Andy Silangen, Rabu (4/12023), di ruang kerjanya. Menurutnya, kepatuhan lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) sehingga DPRD Sulut mendapatkan apresiasi.
“Teman-teman bisa masuk dalam struktur seluruh Bapemperda (Badan Pembentukan Pendapatan Daerah) yang ada di Indonesia. Dan seluruh perda yang kita rencanakan semua berhasil, termasuk Rued. Kemarin terakhir Rued,” kata Silangen.
“Periode sebelum kita dari 2018 semestinya musti ada. Daerah kita paling terbelakang. Ada tiga daerah di Indonesia yaitu Papua, Papua Barat dan Sulut belum ada Rued, sedangkan Sulut itu energi baru yang terbarukan paling besar potensinya,” sambungnya.
Ditambahkannya, untuk target realisasi yang diberikan sampai tahun 2025 yakni 23 persen.
“Belum tahun 2025, kita ini sudah 37,17 persen realisasi sehingga daerah Sulut menjadi acuan rencana umum energi nasional. Makanya di akhir tahun ini sebenarnya konsultasi ke Kemendagri sudah tutup, tapi karena pentingnya perda ini maka Kementrian ESDM yang berkomunikasi dengan teman-teman Kementerian Dalam Negeri untuk membuka kesempatan yang terakhir,” tuturnya.
“Karena perda kita sangat dibutuhkan. Perda ini sebenarnya waktu kunjungan dewan energi nasional di awal-awal bulan Maret, sebenarnya kita berjanji bulan September selesai. Namun ada beberapa kendala dan akhirnya kita pacu sehingga bisa terealisasi Perda Rued diparipurnakan tanggal 24 Desember kemarin,” tandasnya.
(*)