MANADO, Mediamanado.com – Bawaslu Sulut melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut Steffen Stevanus Linu, SS.MAP membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilih Partisipatif Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Kampanye Rapat Umum, iklan di Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring pada Pemilu 2024 di Sulut yang digelar di Sentra Hotel, Selasa (06/02/24).
Maraknya ujaran kebencian bahkan black campaign selama masa kampanye yang beredar di media sosial, mendapat perhatian dari Steffen S. Linu, SS., MAP salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Linu mengungkapkan bahwa persoalan tersebut adalah wewenang dari Bawaslu Pusat dalam menindaklanjuti.
“Kami (Bawaslu Sulut) tidak bisa melakukan penindakan secara langsung karena itu jadi kewenangan di tingkat pusat, khususnya untuk mentakedown akun atau menutup akun yang menyebarkan konten-konten yang menjadi larangan pada masa kampanye,” ungkap Linu, saat membuka kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Linu menyatakan bahwa untuk Bawaslu di daerah hanya melakukan pelaporan.
“Sifatnya kami Bawaslu Sulut melaporkan secara berjenjang ke Bawaslu RI yang sudah bekerjasama dengan media sosial, melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyampaian issu hoax, SARA, ujaran kebencian di medsos” ungkap Linu.
Dalam kegiatan Bawaslu ini pun mengundang narasumber, yakni Reidi Sumual Ketua KPID Sulut dan Tommy Sumakul yang merupakan akademisi.
Linu pun mengapresiasi atas masukan-masukan dan informasi dari para narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Apa yang sudah disampaikan tadi semoga bermanfaat untuk kita semua pada saat pelaksanaan pemilu 2024 dan pilkada nanti,” pungkasnya.
Kegiatan ini pun di hadiri oleh para stakeholder, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan para media partner.
(DM)