MANADO, MediaManado.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno SH MH merilis dua buah perkara tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara periode Januari – Desember tahun 2020.
Rilis inipun disampaikan kepada wartawan dalam rangka Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2020 yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Dalam rikis yang diterima MediaManado.com, Selasa (08/12/2020), disebut bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat ini menangani 1 (satu) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Dermaga Pelabuhan Perikanan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2018.
Kegiatan pekerjaan ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Perhitungan Kerugian Negara oleh Tenaga Ahli Konstruksi sebesar Rp. 1.761. 529.703.94, dimana tahap Penanganan Perkara sedang menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara.
Perkara kedua, Perkara Tindak Pidana Khusus yaitu Perkara Pajak atas nama Ellen Tamansa (ET), yang telah memasuki Tahap Prapenuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf c UU RI No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No.16 tahun 2009, yang Tahap Penanganan Perkara sudah P21, dan tahap Penuntutan diserahkan ke Kejari Manado.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga merilis Data Capaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyidikan, Penuntutan dan Eksekusi serta Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara; dari Kejati Sulut dan Kejari se-Sulut periode 1 Januari – Desember 2020, dalam rangka Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2020. (Lihat tabel)
(Ferry/penkumkejati)