PILHUT MINUT: Calon Kumtua Tumaluntung Ifonda Nusah Difitnah Soal TGR

oleh

Loading

IMG_20220909_210731_674

MINUT, Mediamanado – Sepertinya pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, panas dan ketat.

Pasalnya, isu-isu liar pun dimainkan untuk saling menjatuhkan calon tertentu. Tak ayal, salah satu calon Kumtua di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Difitnah soal TGR yang telah beredar di sejumlah sosial media maupun media-media mainstream lokal di Sulawesi Utara, Senin (19/09/22) kemarin.

Hal ini dialami oleh Calon Kumtua Incumbent Ifonda Nusah. Dimana, dirinya diberitakan tersandung Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Inspektorat selama kepemimpinan sebelumnya, namun diloloskan sebagai calon Kumtua oleh Panitia Pilhut.

Belakangan terungkap, informasi Ifonda Nusah ada TGR dan baru diselesaikan pekan lalu, ternyata tidak benar.

Screenshot_20220920-204554_Gallery

“Informasi calon Kumtua Ifonda Nusah ada TGR di Inspektorat dan baru diselesaikan itu tidak benar. Informasi ini sengaja dilempar oleh oknum-oknum tertentu untuk menjatuhkan nama baik calon Kumtua Ifonda Nusah yang tujuannya untuk fitnah,” ujar Patrice Tamengkel, suami dari Calon Kumtua Ifonda Nusah yang pernah menjadi Kepala Dinas PU Kabupaten Minahasa Utara.

Ditambahkan Tamengkel, dirinya menyayangkan pesta demokrasi yang begitu dinikmati oleh masyarakat Desa Tumaluntung, dinodai oleh oknum dengan menyebarkan isu fitnah.
“Saya mengajak masyarakat desa Tumaluntung untuk sama-sama kita sukseskan perhelatan 6 tahun sekali ini dengan tidak dinodai dengan saling menjatuhkan. Mari kita berpesta dengan suka cita bukan dengan saling memfitnah,” jelas mantan Direktur PDAM Minut tersebut.

Inspektur Kabupaten Minahasa Utara, Umbase Mayuntu memberikan pernyataan klarifikasi bahwa Ifonda Nusah mantan Kumtua Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan masih ada TGR, ternyata keliru.

Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu
Inspektur Kabupaten Minut Umbase Mayuntu

“Bahwa saya Inspektur Kabupaten Minahasa Utara, mengklarifikasi keterangan yang menyatakan Ibu Ifonda Nusah mempunyai Tuntutan Ganti Rugi atau TGR dan sudah menyetor itu, ternyata itu keliru dan kehilafan saya. Bahwa setelah dilakukan penelitian LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) pada waktu yang lalu, hanya ada temua administrasi yang harus dilengkapi oleh yang bersangkutan.

Jadi, ibu Ifonda Nusah ini, tidak ada temuan yang menjadi TGR. Oleh karena itu, yang bersangkutan dalam kaitannya sebagai calon Hukum Tua di Desa Tumaluntung, Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara sudah mengeluarkan surat bebas TGR. dengan demikian, keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya tidak benar. Dan yang benar adalah, yang bersangkutan (Ifonda Nusah) tidak ada TGR, jadi berhak untuk ikut calon Kumtua Desa Tumaluntung,” jelas Umbase. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *