MANADO, Mediamanado.com -Konferensi Pers digelar oleh pihak Politeknik Negeri Manado (Polimdo), menyusul keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menolak gugatan dari salah satu dosen Polimdo yakni Daisy Iriany Erny Sundah.
Kuasa hukum Polimdo, Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH, didampingi oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Susy Marentek, SE, MSA, serta bagian Humas Polimdo, mengungkapkan gugatan tersebut.
“Kemarin di PN Manado telah berlangsung gugatan yang di ajukan oleh penggugat Daisy Iriany Erny Sundah, salah satu dosen di Polimdo dengan substansi gugatan No 542/Pdt.G/2023/PN Mnd, dimana penggugat mempersoalkan kebijakan Direktur Polimdo ketika menerbitkan surat perintah membayar gaji itu pada rekening Bank Mandiri”, ucap Jacobus, pada Jumat (3/5/2024), di Kantor Pusat Polimdo.
Selanjutnya Kuasa Hukum Polimdo ini menjelaskan perihal kebijakan yang diambil oleh Direktur Polimdo sesungguhnya sudah sesuai mekanisme dan pengambilan keputusannya objektif.
“Ada tahapan yang dilaksanakan ada penilaian, disini tidak ada subjektifitas yang dilakukan melainkan objektivitas yang dikedepankan oleh Politeknik Negeri Manado Bank mana yang akan menjadi mitra, dan terpilihlah Bank Mandiri semua kebijakan ini punya dasar hukum demi efisiensi sesuai dengan peraturan yang ada dimana pihak Polimdo punya kewenangan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan, dan memang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 11 tahun 2016 bahwa untuk penyaluran gaji itu adalah kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) yaitu Dirjen Perbendaharaan Negara, dan kuasa BUN itu menunjuk sekitar 5 Bank umum negara yang bisa menjadi mitra bagi satuan kerja pemerintah, dari kelima ini ada Bank Mandiri, jadi disini sudah sesuai regulasi”, ungkap Michael Jacobus, sembari menyampaikan bahwa dirinya puas dengan putusan PN Manado ini.
Di waktu yang bersamaan, Susy Marentek, SE, MSA, pun menyampaikan bahwa untuk alasan rekan se-profesinya ini tidak menerima kebijakan Polimdo ini, terkesan tidak jelas.
“Pernah kami komunikasikan tetapi beliau hanya menjawab tidak mau pindah rekening, alasannya tidak efektif dan efisien, padahal kami memfasilitasi selama 1 minggu di Polimdo selama pembukaan, tanpa biaya, hanya perlu di tanda tangan, dan bahkan sudah dibantu buka”, ungkap Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Polimdo ini.
Lebih lanjut Marentek pun belum bisa memastikan apakah hal ini masuk dalam kategori pelanggaran kode etik dosen, karena tentunya memerlukan kajian dengan pihak-pihak yang berkompeten.
“Saat ini kita belum masuk dalam ranah pembahasan pelanggaran kode etik dosen dan saat ini Daisy Iriany Erny Sundah masih menjalankan tugas sebagai dosen, namun apa yang dilakukannya kepada kami dirasakan sangat melelahkan, dan semoga hal ini adalah yang pertama dan terakhir,” pungkas Susy Marentek, SE, MSA.
Sesuai informasi yang diterima, bahwa pada awalnya Daisy Iriany Erny Sundah, mengutarakan keberatannya lewat grup WA para dosen Polimdo.
(YB)