MANADO, MediaManado—Menjelang akhir tahun 2014, Pengadilan Negeri Manado mulai merekapitulasi data perkara yang dimejahijaukan atau perkara yang masuk di ranah Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dari keseluruhan perkara baik perdata ataupun perkara pidana, didapati keseluruhan perkara perdata selama 2014 adalah 482 berkas perkara, sedangkan perkara pidana berjumlah 495 berkas.
Kedua jenis perkara tersebut, terdapat perkara yang paling menonjol yang bahkan sebagian besarnya perkara tersebut sudah bersifat incraht atau sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu perkara perceraian. Data yang diperoleh dari Humas PN Manado, perkara perceraian yang masuk di PN Manado sepanjang tahun 2014 adalah sebanyak 347 berkas.
Menonjolnya angka perkara perceraian melebihi dari angka perkara lain yang hanya berkisaran puluhan, misalnya penganiayaan sebanyak 98 berkas perkara. Hal ini menunjukan bahwa adanya permasalahan di tatanan masyarakat yang berkeluarga, baik masalah internal ataupun eksternal (lingkungan).
Menurut Kepala Humas PN Manado Willem Rompis, SH. tingginya angka perceraian ini, saat hendak diadili oleh majelis hakim, faktor penyebabnya bermacam-macam. Yaitu karena faktor pribadi antar kedua belah pihak, masalah lingkungan, karena salah satu pihak berselingkuh, terjadi cekcok yang berkepanjangan antar kedua belah pihak, menelantarkan istri dan anak, istri boros atau tidak bisa mengatur keuangan.
Rompis menambahkan, pihaknya sebagai hakim menginginkan mereka untuk tidak sampai bercerai. ‘’Namun apabila sudah tidak memungkinkan atau keinginan antar kedua belah pihak sudah bulat untuk bercerai, maka kami tidak bisa menahannya,’’ ujar hakim senior ini.
Dia juga berharap, peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat yang berada di tengah-tengah keluarga yang bertikai, mampu memberikan nasehat kepada keluarga ini akan dampak yang ditimbulkan oleh perceraian yang mereka ambil. ‘’Dampak terbesar nantinya yang akan dirasakan adalah anak-anak mereka,’’ katanya. (*)