MANADO, MediaManado.com – Polisi Kehutanan (Polhut) menjadi garda terdepan dalam menjalankan misi mencegah ancaman dan menindak kejahatan lingkungan dan kehutanan.
Hal itu disampaikan Kadis Kehutanan Daerah Provinsi Sulut Jimmy Ringkuangan saat bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam rangka memperingati HUT ke-56 Polisi Kehutanan (Polhut) tahun 2022 di Halaman Kantor Dinas Kehutanan, Rabu (21/12/2022).
Mengutip sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang juga Kepala Polhut RI, Prof. DR. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, Kadis Kehutanan Jimmy Ringkuangan menambahkan bahwa Polhut akan terus berhasil melewati berbagai tantangan, sehingga Polhut tumbuh menjadi jabatan fungsional yang disegani.
“Hari ini, 21 Desember 2022, Polisi Kehutanan (Polhut) menginjak usia 56 Tahun. Polhut menjadi garda terdepan dalam penanganan penindakan kejahatan di bidang kehutanan,” kutip Ringkuangan.
Adapun tema HUT ke-56 Polhut, yakni ‘Bakti Negeri, Rimba Lestari’.
Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pendahulu di Kementerian Kehutanan hingga sekarang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah membangun, membina, dan membentuk Polhut.
Menteri LHK juga mengakui bahwa telah banyak bakti Polhut untuk negeri dalam menanggulangi tindak kejahatan pada bidang kehutanan di Indonesia.
Namun, Polhut masih menghadapi tantangan yang belum tuntas untuk diselesaikan. Adapun Tantangan itu adalah:
Pertama, Masih adanya tindak kejahatan di bidang kehutanan.
Kedua, Jumlah sumber daya manusia POLHUT yang masih belum memadai.
Ketiga, Belum terwujudnya satu kesatuan komando POLHUT.
Keempat, Polhut belum sepenuhnya maksimal melibatkan masyarakat dalam menanggulangi pelanggaran dengan mengedepankan humanisme.
“Tantangan yang perlu diselesaikan adalah kejahatan di bidang kehutanan yang masih terjadi. Seiring perkembangan teknologi kejahatan kehutanan bertranformasi dan memiliki daya rusak semakin tinggi. Oleh karena itu, Polhut memiliki peran penting dalam penindakan pelaku kejahatan di sektor kehutanan yang mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem dan keragaman hayati, merusak bangsa dan negara,” ujar Menteri LHK.
Untuk itu Polhut harus membuktikan kinerja sebagai pasukan dan personel mumpuni dalam memberantas kejahatan kehutanan.
Dalam rangka penanganan permasalahan tindak kejahatan di bidang kehutanan, diperlukan Polhut yang handal dengan menggandeng keterlibatan dan kerjasama dengan stakeholder (Pemerintah, Swasta, Lembaga Non Pemerintah dan masyarakat).
Untuk itu Polhut wajib memiliki jiwa integritas, profesional, responsif, dan inovatif. Setiap anggota Polhut harus memiliki integritas, karena tidak ada penegakan hukum tanpa integritas.
“Setiap anggota Polhut juga harus bekerja secara profesional. Peka dan responsif terhadap semua ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Dan yang tidak kalah pentingnya yaitu Bakti Untuk Negeri Demi Rimba Lestari, Polhut sebagai patriot senantiasa setia kepada nusa dan bangsa harus tercermin dalam mengemban tugas menjaga hutan Indonesia sebagai bagian dari NKRI,” imbuhnya.
Tantangan berikutnya adalah tentang sumber daya manusia Polhut. Sumber daya manusia berperan krusial sebagai center dalam dalam upaya pencapaian tujuan organisasi.
Selain pegawai di tingkat pusat, dalam pelaksanaan kegiatan bidang pencegahan dan pengamanan hutan memiliki sumber daya Polhut yang tersebar di UPT lingkup Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum LHK, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan serta Polisi Kehutanan di BUMN Perum Perhutani.
Jumlah Pejabat Fungsional Polhut pada instansi pemerintah sebanyak 2.863 orang,masih jauh dari memadai untuk melaksanakan tugas dan fungsi mengamankan kawasan hutan di Indonesia.
Dengan luas kawasan hutan di Indonesia seluas lebih kurang 120 juta hektar, maka rasio Polhut terhadap luas kawasan yang harus diawasi adalah 1 : 41.914 , artinya 1 Polhut harus mengawasi kawasan hutan seluas 41.914 ha, sedangkan menurut hasil kajian kebutuhan petugas pengamanan hutan tahun 2013, rasio idealnya adalah 1 : 5.000, artinya dibutuhkan Polhut sebanyak 24.000 orang untuk mengamankan hutan seluas 120 juta hektar secara optimal.
Menurut perhitungan tersebut masih dibutuhkan Polhut sebanyak kurang lebih 21.137 orang.Kebutuhan SDM pengamanan hutan tidak hanya mempertimbangkan luas kawasan hutan namun juga wilayah di luar kawasan hutan dalam hal pengawasan peredaran hasil hutan.
“Dan ini menjadikan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus segera dipelajari sebagaimana pesansaya pada kesempatan yang sama 1 tahun yang lalu ‘wujudkan sistem kerja dalam satu kesatuan komando,” kata Ringkuangan mengutip sambutan Menteri LHK Siti Nurbaya.
Hadir pada kesempatan itu, keluarga besar Dinas Kehutanan Daerah dan personel Polhut Daerah Sulut.