TOMOHON,MediaManado.com – Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Tomohon Tengah dibawah pimpinan Kapolsek Kompol Franky Manus, SH melakukan razia di sejumlah rumah kos-kosan yang ada di wilayah hukumnya, Rabu (14/6/2017).
Kegiatan tersebut menurut Kapolsek dalam rangka mengantisipasi para pendatang yang dicurigai, paling tidak untuk mengecek identitas para penghuni dan sebagai upaya menangkal masuknya gerakan ISIS di Kota Tomohon.
UKL Polsek menyisir kos-kosan dan sejumlah warung yang ada Kelurahan Matani 1 Kecamatan Tomohon Tengah, dan mendapati warung milik warga bernama OT di Kelurahan Matani 1, menjual miras jenis Captikus. Dari warung milik OT, polisi menyita cap tikus sebanyak 7 botol besar 1500 ml dan 10 botol 600 ml.
Polisi juga menyita miras cap tikus tanpa ijin yang tersedia di warung milik perempuan CT di Kelurahan Paslaten 2, Kecamatan Tomohon Timur, sebanyak 1 galon isi 20 Liter.
“Disamping melakukan pendataan terhadap pendatang baru, kami juga melakukan razia miras dalam rangka menekan angka kriminalitas yang terjadi,” ujar Kapolsek.
Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi SIK mengapresiasi kinerja Polsek Tomohon Tengah. “Dengan adanya penyitan miras cap tikus tersebut, paling tidak sudah mengurangi sekitar 100 orang yang tidak mabuk. Karena sebagian besar aksi kriminalitas itu dipicu dari mengkonsumsi miras terlebih dahulu,” pungkasnya. (hms/fa)