Polres Bitung Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan di SPBU BCL Manembo-nembo

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Polres Bitung gelar Press Conference terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal yang di SPBU BCL Manembo-nembo, Jumat (24/8/2023).

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Bitung, AKBP Tomy Bambang Souissa menyampaikan kronologi kejadian penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan kematian seorang korban FL (31) Warga Kelurahan Manembo – nembo yang dilakukan oleh tersangka J (19) alias Jojo, terjadi dalam area SPBU Manembo-nembo Bitung, dugaan sementara motifnya sakit hati karena antrian pengisian BBM jenis solar.

“Bermula kejadian, korban dalam kondisi sudah terpengaruh minuman keras keberatan dengan antrian di SPBU kemudian marah – marah sambil berteriak. Tak terima dengan kemarahan korban, tersangka membalas dengan makian ‘Pemai’ dan makian tersebut didengar oleh korban. Korban bertanya kepada tersangka apakah makian itu ditujukan kepada dia. Tersangka menjawab, kenapa?! Dengan nada marah sambil mencabut sebilah pisau penikam besi putih dan menancapkan ke dada kiri dan lengan kiri korban. Merasa terkena senjata tajam, korban lari meninggalkan tersangka. Korban sempat dibawa kerumah sakit namun meninggal dalam perjalanan,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, mendapat laporan 30 menit pasca kejadian, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sajam oleh tim di rumah temannya tanpa perlawanan.

“Diketahui, tersangka residivis kasus panah wayer pada Tahun 2017 karena tersangka masih dibawah umur tersangka hanya dijerat 6 bulan penjara. Untuk undang undang, tersangka J disangkakan pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *