Polres Bitung Ungkap Tiga Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Penyalahgunaan Obat

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com –Satuan Narkoba Polres Bitung berhasil menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan obat dan narkoba jenis sabu. Mereka diamankan di Mapolres Bitung.

“Ketiga pelaku ini, terdiri dari satu orang kasus sabu berinisial CT alias Leon (28) warga Kelurahan Madidir Ure Kota Bitung. Sisanya kasus penyalahgunaan obat terlarang berinisial KE (20) warga Kelurahan Aertembaga dan RM alias Iki warga Kelurahan Kakenturan,” terang Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa.

Lanjut Kapolres menyampaikan, bahwa pelaku berinisial CT alias Leon (28) warga Kelurahan Madidir Ure Kota Bitung ini menerima barang haram itu dari lelaki bernama MM alias Dede beralamatkan Kota Manado yang dilepas dipinggir jalan Ring Road. Hasil interogasi polisi, Leon mengaku dia sudah dua kali menjemput sabu dan melakukan pengantaran di Bitung.

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

“Pertama kali dia bekerja sebagai kurir sabu yaitu, pada tanggal 3 November 2023. Meski tergolong baru bekerja, tapi Leon sangat lihai dan terbilang profesional. Sebagai kurir, Leon lepas paket sabu tidak diseberang tempat. Dia selalu dikendalikan oleh Dede. Leon menjelaskan, paket pertama ia lepas didekat Tiang Listrik kompleks Leony, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian. Aksi kedua Leon pada 6 November 2023 tidak berjalan mulus. Sebelum ditangkap polisi, Dede sempat memintanya lepas 2 paket sabu di depan warung, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.Tindakan Leon dibaca polisi. Dia ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,52 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 buah handphone Xiaomi sebagai alat komunikasi dengan Dede. Kami sementara melakukan proses lanjut penyidikan memburu lelaki MM alias Dede.Antara Leon dan Dede ini tidak perna bertemu. Mereka berkomunikasi hanya lewat handphone saja. Sehingga, kami bakal terus mendalami kasus ini. Sebagai kurir, Leon diterapkan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasay112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda 800 juta hingga 8 miliar,”ungkap Kapolres.

Sementara, pelaku penyalahgunaan obat berinisial KE warga Kelurahan Aertembaga. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan peredaran jual beli Obat Keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl. Kemudian Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba di pimpin langsung Kanit I Opsnal AIPDA Matimetta bersama Tim langsung mencari informasi tentang keberadaan laki-laki tersebut dan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung mengamankan lelaki berinisial KE di rumah orang tuanya tepatnya di lorong Virgo Kel. Madidir Ure, Kec. Madidir dan setelah interogasi lelaki pelaku KE langsung menunjukan paket yang berisikan 1.150 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl dan saat pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang ia beli dari via online dimana sebelum paket yang diamankan, ia telah menjual dan menggunakan paket pesanan yang sebelumnya.

Barang Bukti Penyalahgunaan Obat

“Atas kejadian tersebut terlapor telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung guna dilakukan proses pemeriksaan lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal yang diterapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No 17 thn 2023 tentang Kesehatan. dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Kapolres.

“Dikasus yang ketiga, Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 wita Tim kembali mendapat informasi adalagi peredaran obat jenis IFRASIL yang beredar di Pusat Kota Bitung, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan tentang peredaran Obat tersebut, alhasil Tim langsung menagamankan lelaki RM alias Iki di tempat kos Kelurahan Kakenturan. Kemudian di lakukan penggeledahan menemukan sekitar 1.220 butir beserta HP dan uang sebesar 200ribu hasil penjualan obat. Pelakubersama barang bukti di bawa ke Mako Polres Bitung untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Pasal yang diterapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No 17 thn 2023 tentang Kesehatan. dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun,”tutup Kaporles Bitung didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Irwan Tarigan, SH., dalam konferensi pers, di Mapolres Bitung, Senin (20/11/2023) pukul 14:00 Wita.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *