Mitra, MediaManado.com – Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Mitra) menerapkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kepolisian Sektor Tombatu Timur 18 September 2022 silam.
Penerapan Restorative Justice ini bahkan ikut disaksikan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama hingga unsur pers dirangkaikan dengan giat Jumat Curhat/ Jumat Cegah Jo di salah satu rumah kopi di Ratahan, Jumat (11/11/2022).
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus dalam kesempatan itu mengatakan, Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan penyelesaian konflik hukum dengan menggelar mediasi antara pihak korban dan terlapor dengan melibatkan para perwakilan masyarakat umum.
“Keadilan restorative ini termuat dalam Pasal 1 Huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pelaksanaanya pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan, masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian,”ucapnya.
Kapolres Feri Sitorus menambahakn, ketentuan penerapan langka ini diambil
khususnya bagai kasus tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan, hal tersebut berlaku bagi warga masyarakat yang sebelumnya tidak pernah tercatat melakukan tindak pidana.
“Juga beberapa ketentuan lainnya adalah tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial dan tidak berpotensi memecah belah bangsa,”ujar Kapolres.
Kemudian dalam Restorative Justice ini kedua pihak baik terdakwa dan korban menandatangani surat musyawarah bersama.
“Untuk menjadi catatan juga disini, bahwa pihak yang terlibat tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum kedepannya,” tukas Kapolres Feri Sitorus.