Posting Soal Kejadian Pertikaian di Bitung, Ibu Muda Pemilik Akun Ditangkap Polda sulut

oleh

Loading

MANADO. Mediamanado.com – Menyusul tersangka MK alias Marco yang sebelumnya diamankan Polda Kaltim terkait kasus ujaran kebencian perihal kejadian ricuh antar kelompok di Kota Bitung, Subdit Siber Polda Sulut kembali menangkap 1 pelaku lainnya atas kasus yang sama berinisial FR.

Pelaku FR sendiri diketahui seorang ibu rumah tangga berusia 23 tahun asal Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan patroli siber yang dilakukan Polda Sulut.

“Tempat kejadian perkara di Kelurahan Burung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Sedangkan waktu kejadian perkara pada tanggal 1 Desember 2023,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Senin (4/12/2023).

Modus operandi pelaku FR yakni membuat postingan yang menghasut masyarakat terkait kejadian di Kota Bitung.

“Kronologi penangkapan bermula pada hari Jumat 1 Desember 2023, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut menemukan postingan dari pemilik akun Dhella Rauf terkait ujaran kebencian,” beber Kombes Pol Iis.
Polisi lantas langsung mengamankan terduga pelaku FR guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengamankan barang bukti 1 unit Handphone yang digunakan untuk membuat dan mengunggah postingan, screenshot postingan ujaran kebencian serta akun Facebook milik pelaku,” jelas Kombes Pol Iis.

Akibat ulahnya, pelaku terancam Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2, UU no Tahun 2016 tentang perubahan UUatas UU no 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumnya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar,” tandas Kombes Pol Iis Kristian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *