MANADO, Mediamanado.com – Diduga terjadi unsur tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam proyek rehabilitas lanjutan Moveable Briged (MB) Pelabuhan Fery Melonguane yang memiliki anggaran sebesar
Rp4.319.531.000 ini disinyalir melibatkan pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud dan perusahan kontraktor pelaksana.
Pihak ketiga yang sebelumnya untuk menjadi pelaksana kontraktor untuk mendapatkan tender proyek tersebut mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah memiliki surat perjanjian dengan instansi terkait.
“Sejak mendapatkan pengerjaan proyek tersebut, kami sebagai pihak ketiga dari perusahan pelaksana yang melakukan komunikasi dengan dinas terkait dalam pembuatan dan penandatanganan surat perjanjian,” ungkap narasumber dari pihak ketiga yang belum mau mempublikasikan namanya ke media, pada Rabu (24/04/2024).
Diceritakannya seiring berjalan waktu saat semua kebutuhan hingga pekerjaan akan mulai dilaksanakan, terjadi pembatalan sepihak dari dinas terkait kepada kami pihak ketiga selaku pelaksana dari perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut, dengan alasan tidak bisa diwakilkan.
“Padahal sudah terjadi penandatanganan perjanjian, lalu kemudian dibatalkan. Belakakangan diketahui ternyata telah terjadi pembicaraan lain antara direktur perusahan pelaksana dengan oknum pejabat tersebut, diduga dengan iming-iming saling menguntungkan,” ungkapnya.
Diungkapkan dia, untuk memuluskan pembicaraan antara oknum pejabat dengan direktur perusahan terkait pengerjaan proyek tersebut, dilakukan pergantian nomor rekening bank untuk pembayaran pekerjaan tersebut.
“Ketika mereka meminta untuk merubah nomor rekening dari perusahan dengan alasan buku cek hilang, pihak bank menolaknya dengan alasan harus mendatangkan pemegang lembaran cek atau membuat surat kehilangan kepolisian,” ungkapnya.
“Bahkan pihak bank melakukan pemblokiran untuk melakukan penarikan dana dari pembayaran proyek tersebut. Namun kepada pihak bank mereka meyakinkan dan mengatasnamakan sebagai tim ahli hukum Bupati Talaud, kalau pencairan dana tersebut merupakan arahan dari Kepala daerah dalam hal ini Bupati Talaud. Pihak bank akhirnya membuka akses pengiriman dana ke rekening tersebut, meskipun tetap dilakukan pemblokiran penarikan. Akhirnya mereka (direktur perusahan dan oknum pejabat) mencari akal agar pembayaran yang dicairkan ke bank daerah tersebut, di transfer ke bank lain agar bisa dilakukan penarikan,” tutur pihak ketiga.
Menurut dirinya yang didampingi kuasa hukum, jalanya pekerjaan proyek rehabilitas dermaga tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan maupun korupsi.
“Proyek ini kami duga telah terjadi penggelapan, karena barang dan bahan hingga pekerja yang sudah akan mulai melakukan pekerjaan sudah dikuasai mereka. Bahkan ini juga diduga telah terjadi korupsi, karena ciri-ciri perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat) dan mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum, serta korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik,” pungkasnya.
(*)