
MANADO, MediaManado.com – Rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Sulut bersama managemen PT MSM dan pihak pemilik tanah memang berlangsung alot, Selasa (24/3). Hal itu terjadi saat kuasa hukum keluarga Dendeng selaku pemilik tanah yang dikuasai PT MSM melancarkan serangan dengan membuka data dan fakta yang terjadi selama ini, yang dilakukan pihak perusahaan tambang yang hingga kini melakukan eksploitasi kandungan emas di perut bumi Minahasa Utara.
Fakta hukum sebagai hasil dari keputusan pengadilan bahkan Mahkamah Agung justru menjadi bahan pembicaraan oleh pihak keluarga Dendeng, yang merasa tanah seluas 29,6 hektar telah dimanipulasi dengan cara hanya membayar tanah tersebut dengan nilai sebesar Rp 200 juta saja. Sontak saja, sejumlah anggota DPRD Sulut terkejut dengan ganti rugi tersebut.
Hanya saja, dalam upaya proses ganti rugi, pihak perusahaan tambang tersebut menyatakan bahwa persetujuan dalam bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak sudah selesai dilakukan, bahkan keluarga pemilik tanah pun sudah menerima uang tersebut. Hanya saja, dibalik penyelesaian ganti rugi tanah, terselip kata sepakat untuk diantaranya memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk menjadi pemasok makanan dalam bentuk catering ke perusahaan tersebut dan sebagai pemasok alat berat yang akan digunakan di lokasi area tambang.
Kata sepakat tersebut ditulis dan ditandatangani oleh Presdir PT MSM Trekelin Purba diatas lembarabn kertas yang kini berada ditangan kuasa hukum keluarga Dendeng sebagai alat bukti. “Dasar, trekelin Purba itu pembohong. Dia tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi kesepakatan awal,” ucap kuasa hukum keluarga Dendeng di hadapan para anggota legislatif Sulut yang hadir.
Akan tetapi menurut kuasa hukum PT MSM Jakob, penyelesaian ganti rugi antara pihak keluarga dengan PT MSM sudah berakhir. “sehingga bilamana ada pembicaraan lain, itu di luar konteks dari kewajiban perusahaan,” ucap Jakob.
Ketua Komisi III Andre Angouw juga menilai, persoalan antara pihak keluarga dan PT MSM telah berakhir setelah pihak perusahaan membayar ganti rugi tanah tersebut. “Jika ada pembicaraan lain dan melanggar, silahkan diproses secara hukum,” tandas Angouw.
Ketua Komisi I DPRD Sulut juga mempersilahkan pemerintah desa dan kecamatan untuk membeberkan permasalahan tersebut, termasuk awal dari proses ganti rugi tanah oleh PT MSM kepada pemilik tanah di wilayah Desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur.
Anggota DPRD Sulut seperti Franky Wongkar dan Edwin Lontoh, Netty Pantouw, Ayub Al Bugis serta Edison Masengi berharap kehadiran trekelin Purba akan memberi solusi dan kata sepakat di hadapan anggota DPRD Sulut, bilamana pertemuan ini dilaksanakan pada waktu tertentu. “Sehingga semuanya bisa clear dan cepat selesai,” ujar Lontoh.
Mantan Kadis Pertambangan dan ESDM Sulut yang kini menjadi GM Hubungan Pemerintah PT MSM Victor Malonda menilai, apa yang kini dimiliki perusahaan berdasar kontrak karya, termasuk lahan, nantinya akan menjadi aset negara. Sehingga perusahaan berharap, persoalan ganti rugi lahan sudah menjadi tanggungjawab PT MSM kepada masyarakat pemilik tanah. (ferry)





