Puluhan Tahun Beroperasi, PT Royal Coconut ‘Ex Poleko’ Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

oleh
Sementara diperbaiki. Tampak karyawan PT. Royal Coconut saat melakukan perbaikan lokasi IPAL.

Loading

Komisi 2 DPRD Minut saat melakukan kunjungan di IPAL PT. Royal Coconut, selasa (9/02/21).
Komisi 2 DPRD Minut saat melakukan kunjungan di PT. Royal Coconut, selasa (9/02/21).

MINUT, Mediamanado – Kuat dugaan perusahan kelapa ex Poleko yang kini dikelola oleh PT. Royal Coconut, telah melakukan pencemaran lingkungan.
Hal tersebut sebagaimana sidak yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Minut di perusahan tersebut, Selasa (09/02/21) lalu.
Adapun peninjauan lapangan di areal perusahan, didapati para wakil rakyat jika saluran pembuangan limbah nampak di drainase pemukiman warga.

“Inspeksi ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Airmadidi. Sehingga kami Komisi 2 DPRD Minut turun lapangan. Dan hasil pantauan kami bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL PT. Royal Coconut Airmadidi Ex Poleko Group alias Pabrik tepung Kelapa yang sudah puluhan tahun beroprasi diduga telah melakukan pencemaran,” ujar Stendy Rondonuwu personil komisi II DPRD Minut.

Sementara diperbaiki. Tampak karyawan PT. Royal Coconut saat melakukan perbaikan lokasi IPAL.
Sementara diperbaiki. Tampak karyawan PT. Royal Coconut saat melakukan perbaikan lokasi IPAL.

Menurut Pengamatan wakil rakyat ditambahkan Rondonuwu, bahwa IPAL dari PT. Royal Coconut bukan IPAL yang sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang ada hanya saluran pembuangan limbah air kelapa. Kami dapati di pemukiman air kelapa mengalir sampai ke pemukiman warga kelurahan sarongsong 1 dan kelurahan Rap-rap kecamatan airmadidi. Sehingga, adanya limbah tersebut menimbulkan bau busuk dan sumur-sumur warga di seputaran Kompleks Ex Pabrik PT Poleko tersebut tercemar sehingga tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Saluran IPAL PT. Royal Coconut yang didatangi Komisi 2 DPRD Minut.
Bak tampungan IPAL PT. Royal Coconut yang didatangi Komisi 2 DPRD Minut.

Ditambahkan ketua Komisi II Jimmy Mekel, kunjungan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Dengan adanya hasil kunjungan ini, dalam waktu dekat kami komisi 2 akan panggil untuk hearing pihak perusahan bersama instansi terkait dalam hal ini dinas lingkungan hidup,” tambah Mekel.

TINJAU LAPANGAN: Tampak Wakil Ketua DPRD Olivia Mantiri yang adalah koordinator Komisi 2 melihat langsung dugaan pencemaran yang dilakukan PT. Royal Coconut.
TINJAU LAPANGAN: Tampak Wakil Ketua DPRD Olivia Mantiri yang adalah koordinator Komisi 2, melihat langsung saluran pemukiman diduga terjadi pencemaran yang dilakukan PT. Royal Coconut.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup yang turut serta melakukan inspeksi bersama Komisi II DPRD Minut di kompleks PT. Royal Coconut, tidak langsung turun ke lokasi perusahan. Menurut Kadis melalui Sekertaris Dinas Fredrik Tulengkey, bahwa pihaknya tidak bisa langsung mengunjungi perusahan, sebab tidak disertai surat tugas.
“Kenapa kami tidak ikut masuk ke dalam perusahan, lantaran saat itu kami tidak ada surat tugas. Namun, dalam waktu dekat kami akan melakukan kunjungan di lokasi PT Royal Coconut untuk melihat langsung IPAL perusahan,” ujar Tulengkey kepada Mediamanado kemarin.

Aroma bau busuk akibat limbah yang diduga berasal dari PT. Royal Coconut di saluran air pemukiman warga.
Aroma bau busuk akibat limbah yang diduga berasal dari PT. Royal Coconut di saluran air pemukiman warga.

Pihak PT. Royal Coconut yang saat itu menerima kunjungan, tidak memberikan tanggapan lebih. Menurut Pak Anto sapaannya, bahwa pihaknya bukan tidak memiliki IPAL. Namun pihak perusahan akan menaati apa yang memang menjadi ketentuan kalau ada hal yang harus diperbaiki dalam sistem pengolahan limbah tersebut.
“Kami tetap kooperatif menerima kunjungan DPRD Minut, dan tetap akan taat dengan aturan,” ujarnya.

Adapun personil komisi II, sebelumnya melakukan kunjungan ke Gudang Alfamart Brance Manado yang berlokasi di jln Bye-pas Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara. Selanjutnya, anggota DPRD Minut yang dipimpin oleh wakil ketua Olivia Mantiri selaku koordinator, langsung meninjau lokasi saluran pembuangan air di kompleks perusahan yang berada di kelurahan Sarongsong dan Rap-rap bersam dinas lingkungan hidup.

Diketahui, Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan Pencemaran lingkungan hidup, adalah “Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”. Sementara itu untuk mengukur adanya suatu pencemaran ditetapkan dengan baku mutu lingkungan hidup sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Baku mutu lingkungan hidup, adalah Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu
sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. (**)

Penulis : Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *