Putusan Sidang Pengadilan, Bupati JG Berhasil Batalkan Akta Perdamaian Membayar Kembali Lahan Pemkab Minut

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado – Mari Bung Rebut Kembali. Demikian sepenggal lirik lagu ciptaan Ismail Marzuki yang merupakan lagu Nasional, patut diutarakan pada hasil perjuangan Pemkab Minut dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung serta seluruh jajaran yang turut bersama Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

 

Konferensi pers yang digelar Pemkab Minut, Jumat 22 September 2023.

Bagaimana tidak, akta perdamaian tanggal 28 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Putusan Nomor: 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018, dan akta perdamaian Nomor: 20/Pdt.G/2019/PN.Arm tertanggal 28 Februari 2019 telah batal demi hukum.

Bupati Joune Ganda dan Kajari Yohanes Priyadi hadir langsung dalam sidang atas lahan Pemkab Minut di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang telah memenangkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada perkara nomor : 256/Pdt.G/2022/PN.Arm tergugat Shintia Gelly Rumumpe atas 19 lahan bidang tanah di komplek perkantoran Bupati Minut dan perkara nomor : 254/Pdt.G/2022/PN.Arm, sebagai tergugat atas nama Daniel Mathhew Rumumpe dengan luasan objek sengketa sebesar 6.416 Meter Persegi (M²) di lahan dan kantor Dinas Perhubungan, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.

Tak hanya sekali, Bupati Joune Ganda dalam proses persidangan perkara lahan Pemkab hadir secara langsung.

Tampak, ekspresi Bupati Joune Ganda saat menggelar konferensi pers bersama Kajari Yohanes Priyadi dan jajaran masing-masing, menunjukkan semangat layaknya perjuangan melawan penjajah di tanah Tonsea. Menurut Bupati JG, persoalan lahan Pemkab Minut ini merupakan atensi dari lembaga rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dirinya dan Wakil Bupati sejak dilantik menjadikan masalah ini prioritas untuk diselesaikan.

“Kami, Pemkab dan Kejari melakukan publik ekspose karena ini menjadi perhatian KPK. Apabila kasus ini mengikuti akta damai maka semua bangunan ini akan dirobohkan, sementara nilai yang akan dibayarkan jika mengikuti akta perdamaian itu sangat fantastik. Sampai-sampai, APBD kita tidak akan sanggup bayar. Kami bersyukur dengan hadirnya pengacara negara, ternyata jauh lebih efektif menggunakan jaksa pengacara negara,” kata Bupati dihadapan wartawan pos liputan Kabupaten Minahasa Utara di lantai 3 kantor Bupati, Jumat 22 September 2023.

Dimana, kemenangan perkara atas lahan Pemkab Minut ini, Bupati Joune Ganda saking semangatnya, berhasil melibas seluruh pertanyaan-pertanyaan awak media yang bertubi-tubi. Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan atensi atas persoalan lahan Pemkab Minut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK, tak hanya melakukan supervisi, KPK juga turut terlibat dalam proses pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada aset Pemkab Minut. Kami juga menyampaikan apresiasi untuk Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang turut berjuang bersama mempertahankan aset Pemkab,” jelasnya

Dengan adanya keputusan pembatalan 2 (dua) Akte perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten tersebut, maka pemerintah Kabupaten dapat mengurus sertifikat kepemilikan atas Aset pemerintah tersebut, bahwa sebelumnya pemerintah kabupaten terhalangi untuk membuat sertifikat kepemilikan atas tanah, karena adanya Akte perdamaian yang dibuat pada tahun 2018 dan tahun 2019.

Turut hadir dalam konferensi pers yang dipimpin Bupati bersama Kejari Minut, adalah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi, Kasi Pidsus Wilke Rabeta, Kasi Datun. Jajaran Pemkab diantaranya Sekertaris Daerah Novly Wowiling, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Dinas Kominfo Robby Parengkuan, Kepala Badan Keuangan Carla Sigarlaki, Kadis Perhubungan Max Wurara, Kaban BAPPEDA Deasy Tampi, para Kabag dan Kabid serta Camat Kauditan dan Kumtua Tumaluntung. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *