MINUT, Mediamanado – Pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara mencapai angka Rp85 miliar lebih. Jumlah tersebut total dari target pajak daerah pada APBD Induk dan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Pemkab Minut Christian Katuuk kepada mediamanado.com, Kamis (21/12/23) malam tadi.
Menurut Kaban Christian, target pajak daerah setelah perubahan berjumlah Rp85.004.856.490.00, per tanggal 20 Desember 2023 telah mencapai Rp82.904.109.095.74 atau 97,53 Persen.
“Dengan capaian yang ada hingga saat ini, kami optimis pajak daerah tahun 2023 akan mencapai target 100 persen,” katanya.
Dikatakan Kaban, penambahan pajak daerah yang sebelumnya dari Rp64.509.000.000 di APBD induk 2023 dan bertambah mencapai Rp20an miliar di perubahan APBD, menjadi tantangan bagi BAPENDA Minut. Namun, atas dorongan dan motivasi bahkan intervensi Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JG-KWL) serta pengawasan dan evaluasi rutin oleh Sekda Novly Wowiling setiap 2 pekan, potensi pajak daerah tersebut menjadi kunci keberhasilan untuk dicapai.
“Salah satu gebrakan yang dilakukan oleh Bupati adalah dengan mengambil hak pendapatan PBB atas lahan landasan bandara. Sehingga, yang biasanya PBB dari PT. angkasa pura (Bandara) hanya belasan juta, tahun 2023 ini mencapai miliaran yang masuk ke kas daerah Pemkab Minut,” jelasnya sembari menyebut jika PBB Bandara yang mencapai angka miliaran tersebut akan terus menjadi pendapatan Pemkab Minut di tahun-tahun selanjutnya.
Pada tahun 2024 mendatang dijelaskan Kaban Christian, dasar pengutan pajak akan mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023.
“Karena Perda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 baru ditetapkan tahun 2023 ini, maka dasar pengutan pajak daerah tahun ini masih mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009,” tutupnya.(**)
Berikut jenis pajak daerah tahun 2023 yang dipungut oleh Pemkab Minut berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 adalah sebagai berikut;
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Air Tanah
8. Pajak Sarang Burung Walet
9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Penulis: Sweidy Pongoh