MANADO, MediaManado.com –Rekomendasi berupa catatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, harus ditindaklanjuti oleh setiap SKPD lingkup Pemprov Sulut.
Hal itu disampaikan Gubernur Olly Dondokambey SE di sela-sela penyerahan LHP BPK RI pada Kabupaten dan Kota T.A. 2022 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Senin (15/05/2023).
“Kalau ada SKPD tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, kita akan pecat,” tegas Gubernur Olly.
“Integritas BPK sebagai pemeriksa tidak ada negosiasi, BPK memberikan rekomendasi sesuai temuan di lapangan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Gubernur Olly menyampaikan terimakasih kepada Kabupaten dan Kota yang menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Menurut Gubernur Olly pemberian penilaian Opini WTP dari BPK RI ini merupakan tantangan bagi pemerintah daerah. Karena mempertahankan lebih berat dari memperjuangkan.
“Terima kasih kerjasama seluruh Kabupaten dan Kota, sehingga bisa menghasilkan WTP,” ucapnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA menyerahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua DPRD dari 15 kabupaten/kota opini WTP. (*)