MANADO, Mediamanado.com – Beredarnya sebuah pemberitaan melalui salah satu Media Online di Sulut, yang dimana lewat pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan perjalanan dinas ke-45 Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Tahun 2021 menyentuh angka Rp 95 Miliar, langsung ditanggapi dengan tegas oleh Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga bahwasanya itu tidak benar.
“Isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah”, tegas Sekwan, dalam rilisnya.
Pihak Sekretariat Dewan pun merilis data sebernanya yang ada, dimana total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500, akan tetapi ketika diharuskan untuk melakukan penghematan karena situasi pandemi Covid-19, maka pagu anggaran Sekretariat DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704.
Anggaran tersebut diatas sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun 2021 direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692.
“Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan setiap kegiatan Setwan”, ujar Sandra Moniaga.
Lebih lanjut dalam rilisnya, Sandra Moniaga menyampaikan bajwa Pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.
“Jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen-dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas”, jelas Sekwan Sandra Moniaga.
Mengacu pada data di atas, maka lewat rilisnya Sekwan menyatakan bahwa isu yang berkembang adalah isu sampah alias hoax.
“Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum”, pungkas Sandra Moniaga.
(DM)