Satresnarkoba Polres Mitra Berhasil Meringkus Pengedar Obat Terlarang di Ratatotok

oleh

Loading

Screenshot_20220904-002807_Photo Editor

Mitra, MediaManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil meringkus pelaku pengedar obat keras jenis Trihexphenidil diwilayah Ratatotok, Sabtu (3/9/2022).

Di pimpin oleh Kanit I AIPDA Basri dan Kanit II AIPDA Rommy Daku tim Resnarkoba Mitra berhasil membekuk pelaku dirumahnya, KBU alis Man (24) warga Ratatotok, Kabupaten Mitra, sekitar pukul 17.00 wita.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari personil Direktorat Narkoba Polda Sulut, bahwa sering terjadi transaksi obat keras jenis Trihex di wilayah Ratatotok.

Mendapat informasi tersebut timĀ  Sat Resnarkoba Mitra langsung bergerak melakukan penyelidikan dan alhasil di tangan pelaku ditemukan obat keras jenis Trihexphenidil dengan jumlah 300 butir.

Di tangan Pelaku berhasil diamankan 1 unit HP (Handpone) warna biru merek Realmi, 1 buah Jaket untuk menyimpan barang bukti berupa 300 butir Trihexphenidil yang saat ini di sita Polres Mitra untuk dijadikan barang bukti.

Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Mitra, untuk diperiksa lebih lanjut. (Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *