Mitra, MediaManado.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh anak dengan mencetuskan program Sekolah Ramah Anak atau SRA.
Tindaklanjut program ini, Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Ratahan menjadi pelopor Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Senin (21/11/2022), yang pelaksanaannya diinisiasi Dinas Pendidikan Mitra.
Deklarasi ini juga ditandai dengan penandatangan komitmen yang dilakukan oleh Dinas P3A, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Puskesmas Ratahan, guru-guru, komite sekolah, anak-anak didik, perwakilan orang tua serta tokoh masyarakat.
“Deklarasi Sekolah Ramah Anak ini merupakan salah satu program aksi strategis terkait pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak. Ini juga sebagai implementasi untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak anak di sekolah, termasuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, berbudaya jauh dari kekerasan, diskriminasi dan bullying,” kata Kepala Dinas P3A Mitra, Sherly Rompas.
Rompas pun menambahkan, untuk menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) indikatornya harus mengacu pada 5 klaster, salah satunya klaster 4 yakni pendidikan, dengan mengembangkan Sekolah Ramah Anak.
Untuk itu, ia menegaskan Pemkab Mitra terus berkomitmen dan berupaya untuk kembali meraih predikat KLA tahun 2022 ini. Sebab sebelumnya Kabupaten Minahasa Tenggara telah meraih predikat tersebut 3 tahun berturut-turut yakni 2018, 2019 dan 2020, mines tahun 2021. (alfian)