BITUNG, Mediamanado.com –Polres Bitung gelar Press Conference terkait ujaran kebencian di Media Sosial, Kamis (22/12/2022).
Mewakili Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK. Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro SIK, dalam Press Rilis menyampaikan, kasus itu terungkap oleh polisi setelah menerima laporan dari inisial AA pada 17 Desember 2022 dengan nomor laporan LP/1039/XII/2022/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
“Berawal dari postingan tersangka “MDM” alias Moldy (49) yang mengandung Ujaran Kebencian di akun facebook akun miliknya pada Jumat 16 Desember 2022 pekan lalu, postingan yang diunggah pelaku dengan kalimat telah terjadi penganiayaan dirumah ibadah yang dilakukan oleh oknum polisi dan pemerintah setempat. Kalimat-kalimat provokatif itu terus berlanjut diunggah oleh pelaku dengan mengatakan tempat ibadah dan baliho dicabut” ujar Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro SIK.
Sesuai dengan fakta yang ada, tambahnya, rumah yang ditinggali oleh pelaku milik Arie Subagio dengan pemegang hak. Pelaku dan istrinya tinggal dirumah tersebut sejak tahun 2021.
“Saat ini rumah tersebut sudah milik Haji Iskandar Tajuddin melalui hasil lelang di Bank BNI dengan harga Rp, 770.100.000,” terangnya.
Lanjut AKP Yugo menegaskan, rumah yang diakui tersangka juga bukan tempat ibadah karena tidak memiliki IMB dan keterangan dari FKUB maupun Kesbangpol.
“Apa yang dikatakan pelaku di media sosial itu tidak benar. Pada intinya, rumah itu bukan tempat ibadah,” tutupnya.