MINUT, Mediamanado – Kasus pengadaan lahan pengembangan sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis, terindikasi bakal menyeret beberapa pejabat di Kabupaten Minahasa Utara.
Bagaimana tidak, setelah mantan Sekda berinisial JK dan Mantan Camat saat itu, berinisial VL serta YM yang bertindak sebagai PPTK, juga ada Pejabat Pengadaan berinisial S dan ML selaku pemilik lahan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, ternyata ada sejumlah pejabat Pemkab Minut yang terlibat langsung dalam proses pengadaan tanah untuk pengembangan Sarpras RSUD Maria Walanda Maramis tahun anggaran 2020.
Dimana, indikasi keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Minut dalam proses pengadaan tanah, dikarenakan adanya surat keputusan Bupati nomor 79 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Vonnie Anneke Panambunan pada tanggal 9 Januari.
Keputusan Bupati nomor 79 tahun 2020 ini, tentang pembentukan tim fasilitas pengadaan tanah untuk pengembangan sarana/prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara.
Adapun, tugas tim fasilitasi adalah; Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat pemegang hak akan tanah yang terkena rencana pembangunan dan tujuan pengadaan tersebut.
Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak akan tanah.
Menyaksikan pelaksanaan atas penyerahan ganti rugi kepada pemegang hak akan tanah.
Membuat berita acara pelepasan atas penyerahan hak atas tanah, bangunan, dan benda – benda lainya.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan penyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Sebagaimana lampiran keputusan Bupati nomor 79 ini, terdapat 16 orang dengan jabatan yang berbeda, termasuk Bupati selaku penanggung jawab.
Penelusuran media ini, dari 15 orang ini, 14 adalah ASN di lingkungan Pemkab Minut dan 1 orang dengan jabatan direktur di perusahan daerah. Dari 14 ASN ini, ada 1 orang yang sudah meninggal dunia, 1 orang yang sudah pensiun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jika tim 9 pembebasan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis berdasarkan SK Bupati waktu itu, bukan berjumlah 9 orang, melainkan 16 orang termasuk Bupati selaku penanggung jawab.
Selanjutnya, terkait tahapan proses pengadaan sebagaimana hasil penelusuran data informasi yang didapat dan investigasi yang dilakukan awak media, setelah ada SK Bupati nomor 79 tahun 2020, awalnya dilaksanakan peninjau lokasi oleh tim, sosialisasi kegiatan pengadaan tanah oleh tim fasilitasi, dilaksanakan rapat hasil presentasi, melakukan negosiasi pembayaran tanah, pelaksanaan musyawarah harga tanah dan terakhir proses pembayaran tanah yang berlangsung tanggal 27 Februari 2020 di kantor RSUD Maria Walanda Maramis. Demikian, seluruh proses tersebut didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim fasilitasi pengadaan tanah.
Menariknya, dari 16 orang tim fasilitasi ini, terdapat satu pejabat Pemkab Minut yang tidak pernah bertanda tangan dalam berita acara seluruh proses pengadaan tanah untuk pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis. Termasuk paraf pada SK Bupati nomor 79 tahun 2020 tersebut.
Saat ini diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menahan 2 diantara 16 nama yang ada di SK Bupati nomor 79 tahun 2020. Adalah mantan Camat berinisial VL bertindak sebagai anggota tim fasilitasi pengadaan tanah dan Ketua tim yang juga mantan Sekda JK alias Jemmy.
Ketua Badan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulut Calvin Limpek kepada wartawan menyebut, dirinya memberikan dukungan penuh kepada Kejati Sulut mengungkap aktor intelektual kasus lahan ini, termasuk oknum yang mendesign bobolnya APBD yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp19,763.500.000 (sembilan belas miliar tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
“Kami minta Kejati segera tetapkan status bagi pihak-pihak yang terlibat. Demikian juga para oknum yang terperiksa dengan perannya. Sebab, jika ada pihak yang dipanggil dimintai keterangan namun tidak terlibat melakukan tindak pidana korupsi, sebaiknya diumumkan saja.
Sehingga, tidak menimbulkan persepsi buruk yang dapat mencoreng nama baiknya maupun keluarganya. Perlu juga diingatkan, agar Kejati mengungkapkan oknum yang mendesign proses pengadaan lahan pengembangan RSUD Maria Walanda Maramis yang mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya sembari meminta Kejati Sulut mengusut aliran dana tersebut.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh