Sekprov Silangen Sebut Ijin Usaha Galian C bakal Dievaluasi Kembali

oleh
Sekprov Sulut Edwin Silangen SE, MS

Loading

Sekprov Sulut Edwin Silangen SE, MS
Sekprov Sulut Edwin Silangen SE, MS

 

MANADO, MediaManado.com –  Peristiwa banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah baik di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa serta Kota Bitung yang menelan kerugian material miliaran rupiah, membuat Pemprov Sulut mengambil langkah serius terhadap penyebab utama terjadinya bencana yang merugikan masyarakat.

Menurut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen SE, MS, pemerintah provinsi akan melakukan pengawasan ketat dan dalam waktu dekat ini, instansi terkait akan melakukan pengecekan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi dan pertimbangan yang matang terkait aktivitas galian C yang diklaim sebagai penyebab terjadinya banjir bandang baik di Tmohon maupun Minahasa.

“Kami akan optimalkan fungsi pengawasan, khsusnya pada aktivitas galian C yang telah menimbulkan bencana,” tandas Sekprov Silangen saat menjawab sejumlah pertanyaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut di ruang sidang dalam pembahasan LKPJ Gubernur Sulut Tahun Anggaran 2016, akhir pekan silam.

Menurut informasi yang disampaikan masyarakat Kota Tomohon dan Minahasa, galian C yang terdapat di bawah kaki gunung Lokon dan Mahawu merupakan salah satu sumber utama melubernya air dari dataran tinggi menuju perkampungan dan rumah penduduk baik di Tomohon sendiri maupun di Tataaran Tondano.

“Untuk itu, kami akan tugaskan instansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk ke lokasi untuk melihat, mengevaluasi perijinan yang dikeluarkan pemerintah setempat,” ujar Sekprov Silangen.

Dijelaskan, saat ini Pemprov Sulut telah menarik semua perijinan galian C dan usaha pertambangan yang ada di Sulut, sehingga ijin yang dikeluarkan oleh Pemkot dan Pemkab, akan dilihat kembali, apalagi terkait usaha pertambangan atau galian C yang berakibat pada bencana banjir.

“Bahkan, bilamana ditemui ada kesalahan terhadap perijinan dan usaha di lokasi, maka Pemprov Sulut tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap usaha tersebut,” tandas pria berkacamata minus ini.

Anggota Pansus Teddy Kumaat SE meminta kepada Pemprov Sulut agar melakukan pengawasan serius terhadap usaha pertambangan, khususnya galian C dan mengendalikan semua perijinan yang kini sudah menjadi kewenangan Pemprov Sulut.

Selain usaha pertambangan dan galian C, Pemprov Sulut juga diminta untuk melihat kembali tata ruang, khususnyawilayah yang menjadi kewenangan  intansi Kehutanan. Karena, luberan air juga disebabkan oleh tidak berfungsinya spam penampung air, setelah sejumlah dataran tinggi di Tomohon dan Minahasa telah berubah fungsi menjadi perkebunan sayur dan tanaman lainnya.

Bahkan, tidak saja itu, khususnya di Kota Bitung, sejumlah pengerjaan infrastruktur yang mengambil lokasi di dataran tinggi dan diduga sudah menerobos wilayah ruang kehutanan, akhirnya membuat Kota Bitung dilanda banjir dan terakhir terjadi di Danowudu.

Pdt Denny Sumolang mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah yang memberi ruang tanpa melihat dampak yang lebih besar yang terjadi di kemudian hari, seperti pembangunan infrastruktur yang tidak diawasi pengerjaannya, bahkan tidak dikerjakan dengan baik. (fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *