MINUT, Mediamanado – Sebanyak 125 Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berkumpul di Hotel The Sentra, selama dua hari sejak Selasa tanggal 8 hingga Rabu 9 Agustus 2023.
Acak-acakan tampak terpantau awak media saat hari kedua kegiatan yang berlangsung di ballroom lantai 6 Hotel Sentra. Belakangan diketahui, kehadiran para Kumtua yang telah berakhir ini, dalam rangka menghadiri kegiatan singkronisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2024 dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Minahasa Utara, Deisy Tampi dalam laporannya, mengatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan sinkronisasi perencanaan daerah dan perencanaan desa, untuk mencapai visi dan misi Kabupaten Minahasa Utara tahun 2021 hingga 2026.
“Dengan adanya kegiatan ini, maka diharapkan dokumen RKP Desa tahun 2024 sinkron dengan dokumen perencanaan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tahun 2024,” katanya.
Sementara itu, narasumber dari Bappeda Provinsi Sulawesi Utara yang disampaikan oleh Kabid Monitoring dan Evaluasi, Fransisca Kaeng, dimana singkronisasi perencanaan daerah dan desa tahun 2024 harus melihat tujuan pembangunan daerah sesuai Pasal 258 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Adapun, daerah melaksanakan pembangunan yang meliputi peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses dan kualitas layanan publik serta peningkatan dan pemerataan daya saing. Hal tersebut dimana, merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral pembangunan Nasional.
Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan dalam materinya terkait reviu rencana kerja pemerintah (RKP) Desa, dimana berdasarkan Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa yang merupakan turunan dari peraturan pemerintah dan peraturan Menteri tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, bahwa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang ditujukkan untuk menjamin pemerintahan Desa berjalan secara efesien dan efektif sesuai dengan rencana.
Adapun bentuk pengawasan disampaikan Inspektur Stephen, adalah audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
“Reviu merupakan penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Materi lainnya yang disampaikan kepada 125 Kumtua se-Kabupaten Minahasa Utara berupa materi DPMPD (Aplikasi Siskeudes), materi DPMD (perencanaan pembangunan desa) Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, materi tentang potret kemiskinan di Kabupaten Minahasa Utara yang disampaikan oleh Akademisi dari Universitas De La Salle Manado, serta materi optimalisasi dana desa untuk kesehatan yang diberikan oleh dr. Nota Lumentut.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam hal ini diwakili Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Frederik Tulengkey dengan Bank SulutGo cabang Airmadidi dalam pemanfaatan aplikasi Kasda Online dalam dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa yang disaksikan oleh Sekda Novly Wowiling. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh