Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Resmi Dibuka

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Semakin dekatnya tahapan Pemilu 2024, maka  KPU Provinsi Sulut melakukan sosialisasi seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2024-2029 yang bertempat di Aryaduta Hotel pada Kamis (5/9/2023).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Viktory Rotty, dimana dirinya mengungkapkan bahwa dirinya ditugaskan untuk melakukan seleksi calon anggota KPU Kepulauan Talaud.

“Kami ditugaskan untuk menyeleksi calon pemimpin kepemiluan di Kabupaten Kepulauan Talaud,” ungkap Viktory Rotty di Aryaduta Hotel.

Adapun pelaksanaan kegiatan ini Timsel KPU mensosialisasikan cara mendaftar di aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) serta keputusan KPU nomor 1306 tahun 2023.

“Kita tampilkan tutorial pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc serta keputusan KPU nomor 1306 tahun 2023 tentang jadwal tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi pada satu Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 27 Kabupaten Kota di 7 Provinsi periode 2024-2029,” tambah Rotty.

Viktory Rotty pun mengajak semua warga masyarakat Indonesia yang memenuhi kualifikasi atau persyaratan menjadi calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud agar bileh mendaftarkan diri.

“Pendaftaran dibuka mulai hari ini, peserta seleksi calon anggota KPU silahkan mendaftarkan diri secara online di aplikasi SIAKB,” ujar Rotty.

Sementara itu Rosdalina Bukido selaku Sekretaris Timsel KPU, memberikan penjelasan mengenai jadwal dan persyaratan para calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.

”Batas waktu penyampaian dokumen dimulai dari hari ini sampai tanggal 16 Oktober pukul 23.59 WITA. Berkas persyaratan dapat diunduh di laman siakba.kpu.go.id,” ucap Rosdiana.

Tim Seleksi KPU ini pun berharap agar publikasi dan pemberitaan mengenai seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud ini bisa dibantu, sehinggap pelaksanaannya boleh berjalan lancar dan baik.

“Saya yakin bapak, ibu dapat membantu kami, mengawasi, pelaksanaan tahapan seleksi ini,” pungkas Viktory.

Adapun persyaratan calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud adalah sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.
3. Setia pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan dari keanggotaan parpol sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari pengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Talaud, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *