MINUT, Mediamanado – Bikin Melongo. Itulah yang terjadi saat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi 2 DPRD Minut, Senin (10/10) lalu, di Aula Kantor Dewan.
Rapat dengar pendapat digelar Komisi 2 ini menghadirkan LSM yang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian.
Dimana, hadirin rapat dibuat kaget oleh pihak rumah sakit terkait limbah medis (B3). pihak Sentra Medika membeber bukti soal limbah medis maupun sampah yang dituduhkan selama ini dilakukan pembiaran dan pembuangan secara sembarangan di areal milik rumah sakit.
Berdasarkan pemaparan dan penjelasan Wakil Direktur Sentra Medika Junaidi Sitorus, bahwa apa yang dituduhkan selama ini kepada pihak rumah sakit Sentra Medika tidaklah benar.
“Untuk penimbunan yang dimaksud dari pihak rumah sakit oleh tenaga lapangan, memang benar adalah sisa dari puing-puing bekas proyek, namun bukan limbah medis. Besar kemungkinan adalah sampah domestik, bahwa DLH Provinsi sudah sidak karena mendapat informasi dari LSM. Dan ini bersinergi dengan apa yang disampaikan oleh DLH Minut, jika tidak ditemukan apa yang dimaksud.
Memang ada masker penutup dan pembukus jarum suntik yang diduga sebagaimana diberitakan. Namun demikian, saya diundang tanggal 4 di DLH provinsi untuk hearing sehingga mereka meninjau dan menggali meski dinyatakan tidak limbah B3, namun sudah kami amankan dan dikantongkan untuk dibuang oleh pihak ketiga dan bukan dimusnahkan dalam hal ini dibakar,” kata Sitorus.
Ditambahkan Sitorus, pihaknya berterima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi 2 DPRD Minut yang telah memfasilitasi adanya pertemuan ini. Sehingga pihaknya bisa memberikan klarifikasi terkait temuan-temuan baik LSM maupun DPRD di lapangan soal limbah.
“Kami sangat konsen terhadap limbah medis. Dimana, soal limbah B3 yang diduga saat itu ada dua titik. Pertama ada bukti antigen yang tertera tanggal 6 Desember 2021. Logikanya, bila itu tertanam, harusnya tinta tersebut sudah hilang. Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa Sentra Medika menduga itu bekas antigen dari mana, lantas muncul di tempat kami. Sementara limbah milik kami semuanya itu harus dilaporkan ke DLH Kabupaten maupun Provinsi. Sehingga, pemberitaan sejak tanggal 30 September hingga 4 Oktober itu, sudah di design sedemikian rupa. Saya berani katakan sudah di design karena kami patuh terhadap peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2009 tentang kesehatan lingkungan hidup. Dimana, turunannya adalah Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan bahwa limbah rumah sakit adalah sampah padat domestik, limbah B3, limbah cair dan limbah gas. Acuan kami kesana, sehingga kebijakan direktur kami lakukan sesuai standar operasional prosedur,” jelas Wadir Sitorus dihadapan rapat dengar pendapat sembari menunjukkan bukti-bukti berupa kantong plastik yang berbeda dengan milik rumah sakit Sentra Medika bahwa berdasarkan identifikasi, kantong plastik miliki rumah sakit untuk limbah medis berwarna kuning dengan dimensi ukuran yang berbeda seperti yang ditemukan. Dimana, milik Sentra Medika dimensi 60 cm (centimeter) sementara yang ditemukan 120 cm. Demikian juga dengan pembungkus alat steril medis. Yang ditemukan di areal rumah sakit berbeda, karena milik Sentra Medika memiliki nomor registrasi dan yang ditemukan tidak ada.
Sebelumnya, Direktur Cecilia Nairita mengatakan, bahwa limbah medis milik rumah sakit Sentra Medika di Incinerator itu pihaknya memiliki register berupa manifest. Terkait lokasi yang ditemukan pembakaran, diakui Direktur bahwa lahan tersebut milik rumah sakit.
“Memang diakui lahan tersebut belum dipagari sehingga siapapun bisa masuk. Karena tanah tersebut direncanakan akan menjadi lokasi taman buah dan pembangunan spot center untuk dijadikan hotel. Sehingga kemungkinan terjadi pembakaran itu diakui, namun sisa dari puing bangunan dan bukan limbah medis sebagaimana yang diberitakan sebelumnya,” ungkap Direktur didampingi Wadir Medik Dokter Ivan, Junaidi Sitorus dan Humas Jean Wantania.
Ketua Komisi 2 Stendy Rondonuwu setelah mendengar penyampaian dan menyaksikan bukti-bukti yang ditunjukkan rumah sakit Sentra Medika, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi apapun terhadap hearing yang digelar dan hanya bersifat memfasilitasi.
“Jadi apa yang disampaikan pihak rumah sakit sudah jelas. Dan kami sebagai lembaga DPRD, sifatnya hanya memfasilitasi. Perlu disampaikan, jika apa yang kami temukan waktu inspeksi lalu, bahwa itu sampah yang ditemukan di dekat pohon, kemungkinan tidak tersangkut baket alat berat saat pembersihan,” ujar Rondonuwu didampingi personil Komisi 2 diantaranya Arnold Lamuni, Poltje Sundah, Yodi Longdong, Enikke Marasi dan Anthony Pusing.
Turut hadir Kadis Lingkungan Hidup Marthen Sumampouw didampingi Sekertaris Fredrik Tulengkey serta Sekertaris Diskominfosan Max Wurarah dan LSM. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh