BITUNG, Mediamanado.com -Sengketa Pemilu terkait dengan gugatan sengketa yang dilayangkan Partai Hanura dan Partai Golkar dan Partai PKS dengan KPU Kota Bitung, dimulai.
Pantauan media ini, Rabu (25/10/2023) di Kantor Bawaslu Kota Bitung, depan AMI Kelurahan Manembo – nembo Kecamatan Matuari, sidang mediasi digelar tertutup Wartawan tidak diijinkan masuk ruang meliput jalannya persidangan.
Diketahui, gugatan atas keputusan KPU yang yang telah menetapkan 4 Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 4 Bacaleg itu, dua dari Partai Hanura, 1 dari Partai Golkar dan satu dari partai PKS.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bitung, Muhajir La Djanudin menjelaskan, keempat bacaleg yang TMS mengalami kesalahan penguploadan dokumen.
“Iya, ada kesalahan penguploadan, dari partai Hanura, Golkar, dan PKS. Jadi, kesalahan penguploadan ijazah dari Partai Hanura, namun sudah dibuktikan lewat sidang barusan bahwa memang ada ijazahnya. Kemudian penguploadan surat keterangan jesmani itu juga sudah dibuktikan lewat sidang mediasi tadi,” kata Muhajir kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian mengatakan, sidang mediasi tadi semua mencapai kesepakatan, bawha KPU memberikan kesempatan kepada pemohon “Partai” untuk mengupload kembali penyebab tidak memenuhi syarat.
“Untuk diketahui perubahan TMS diberikan waktu dua hari kepada Parpol. Sidang mediasi ini, dilakukan tertutup untuk umum. Bukan berarti media tidak boleh meliput. Nanti kami waktu untuk wawancara setelah sidang mediasi dilakukan,” kata Kojongian.
Dalam wawancara tersebut, disentil pertanyaan oleh wartawan terkait alat praga sosialisasi yang berhamburan di Kota Bitung, sementara penanganan dari Bawaslu seperti apa?. Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung menjelaskan, bahwa Bawaslu belum punya akses langsung terhadap penindakan itu.
“Belum punya akses langsung terhadap penindakan. Bawaslu akan bertindak pada masa kampanye, kebanyakan APK ini belum pada posisi APK hanya APS. Berhamburannya APS ini, kembali kepada Pemerintah karena ini menyangkut estetika Kota juga perwakonyang mengatur bahu jalan,” ujar Kojongian.