MANADO, MediaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas (THL) di Provinsi Sulut.
Surat Edaran Nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD, tertaggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sulut.
Selain itu, Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Instansi Vertikal di Sulut, dan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Provinsi Sulut.